Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Pidana Khusus


 pelimpahan ketidak enakan masyarakat supaya dapat dirasakan juga penderitaan atau kerugian yang dialami. Pemberi pelimpahan dilakukan oleh individu atau sekelompok orang yang berwenang untuk itu sebagai tugas yang diberikan masyarakat kepadanya. Sedangkan penerima limpahan dalam mempertanggung jawabkan perbuatanya pelimpahan itu berupa hukuman yang disebut “dipidanakan”. Jadi bagi seseorang yang dipidanakan berarti dirinya menjalankan suatu hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang dinilai kurang baik dan membahayakan kepentingan umum. Pernyataan ini dikehendaki berlakunya oleh kehidupan sosial dan agama. Kalau ada orang yang melanggar pernyataan ini baik dengan ucapan maupun dengan kegiatan anggota fisiknya, maka ia akan dikenakan sanksi. Hanya saja yang dapat dirasakan berat adalah sanksi hukum pidana, karena merupakan pelaksanaan pertanggung jawaban dari kegiatan yang kerjakan dan wujud dari sanksi pidana itu sebagai sesuatu yang dirasa adil oleh masyarakat.

Artikel lainnya: JENIS-JENIS PIDANA 

RUMUSAN MASALAH

  • Apa pengertian dan ruang lingkup tindak pidana?
  • Apa fungsi hukum pidana khusus?
  • Bagaimana sistem hukum pidana militer?                                 

PEMBAHASAN

Tindak pidana khusus
tindak pidana khusus pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus,sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Hukum tindak pidana khusus berada di luar hukum pidana umum yang mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu. Tindak pidana khusus merupakan bagian dari hukum pidana. Terdapat beberapa definisi menurut para ahli yaitu, Moeljatno, Simons, serta definisi pidana itu sendiri menurut Wirjono Prodjodikoro, Lamintang, Sudarto, dan Andi Hamzah.Tindak pidana itu sendiri biasa dikenal dengan istilah delik. Delik dalam kamus hukum merupakan perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.
dimulai dari pengertian hukum pidana untuk menyamakan pandangan. DalamKegiatan Belajar 1 akan dikemukakan mengenai apa pengertian dari tindakpidana khusus. Lalu, dalam Kegiatan Belajar 2 akan dikemu kakan ruang lingkup tindak pidana khusus, serta peraturan perundang undangan yang mengatur tindak pidana khusus.

Tindak pidana khusus adalah tindak pidana vang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan memiliki ketentuan-ketentuan khusus acara pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) atau Wetboek van Strafrecht, UU No. 1 Tahun 1946 jo Staatsblad 1915 No. 732.
Tindak pidana ekonomi, tindak pidana psikotropika, dan tindak pidana narkotika merupakan beberapa contoh dari tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersendiri di !uar KUHPidana.

 Mengapa tindak pidana seperti, tindak pidana ekonomi, psikotropika. dan narkotika, tidak diintegrasikan saja dalam KUHPidana, melainkan sampai perlu diatur dalam undang-undang tersendiri di luar KUHPidana? Hal ini karena tindak pidana-tindak pidana tersebut memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif dan bukan sekedar hanya mendapatkan rumusan tindak pidana saja.
1.Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus
Beberapa dan tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri di luar KUHPidana dan memiliki ketentuan khusus acara pidana, yaitu:

  • Tindak Pidana Ekonomi dalam UU No.7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana; 
  • Tindak Pidana Korupsi; 
  • Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010; 
  • Tindak Pidana Terorisme; 
  • Tindak Pidana Psikotropika dalam UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; 
  • Tindak Pidana Narkotika dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 
  • Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Contoh  : Undang - Undang  Nomor 9 tahun 1976 tentang Tindak Pidana Narkotika  merupakan tindak pidana khusus. Setelah Undang - Undang Nomor 9 tahun 1976 dicabut dengan Undang - Undang Nomor 22 tahun 1997 tidak terdapat penyimpangan maka tidak lagi menjadi bagian tindak pidana khusus. Demikian juga Undang - Undang Nomor 32 tahun 1964 tentang Lalu Lintas Devisa telah dicabut dengan Undang - Undang Nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar Uang. Sehingga  Undang - Undang yang mengatur tentang Lalu Lintas Devisa ini tidak lagi merupakan tindak pidana khusus.
Ruang lingkup tindak pidana khusus ini tidaklah bersifat tetap, akan tetapi dapat berubah tergantung dengan apakah ada penyimpangan atau menetapkan sendiri ketentuan khusus dari UU Pidana yang mengatur substansi tertentu.hal ini dapat dilihat fari contoh yang disebutkan tadi.
Tindak Pidana Umum


Menurut Muladi dan Barda Nawawi Arief, Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankankepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. SedangkanRoeslan Saleh menegaskan bahwa pidana merupakan reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu
nestapa yang dengan sengaja ditimpahkan negara pada pembuat delik itu. (Muladi dan BardaNawawi,1998:2).
Pidana sendiri selalu mengandung unsur-unsur atau ciri-ciri sebagai berikut:
a. Pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa akibatl lain yang tidak menyenangkan.
b. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang) .
c. Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.Pemidanaan adalah hukuman. Menurut Moeljatno dalam Pipin Syarifin, hukum pidana adalah
bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar dan aturan-aturanuntuk:
a. Perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman sanksi pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
b. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Artikel lainnya: TINDAK PIDANA

1.   Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pelaksanaan putusan perkara pidana dalam tingkat pertama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa dalam melaksanakan putusan (eksekusi) itu ketua pengadilan melakukan tugas pengawasan dan pengamatan. Dalam pasal 277 ayat 1 KUHAP dinyatakan bahwa “ pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu Ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan Pidana perampasan kemerdekaan”.
2.   tindak pidana umum dan contoh kasusnya. Tindak Pidana Umum merupakan keseluruhan tindak pidana yang termasuk dan diatur dalam KUHP dan belum diatur secara tersendiri dalam Undang-undangkhusus, seperti :

  • Kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden
  • Kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat danwakilnya
  • Kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan
  • Kejahatan terhadap ketertiban umum Perkelahian tanding
  • Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau  barang
  • Kejahatan terhadap penguasa dan Pemalsuan

3.  fungsi/tujuan hukum pidana

Tirta amid jaya menyatakan maksud diadakannya hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat.Secara umum hukum pidana berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidupannya yang berbeda-beda terkadang mengalami pertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang dapat menimbulkan kerugian atau mengganggu kepentingan orang lain. Agar tidak menimbulkan kerugian dan mengganggu kepentingan orang lain dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut maka hukum memberikan aturan-aturan yang membatasi perbuatan manusia, sehingga ia tidak bisa berbuat sekehendak hatinya.

4.   ruang lingkup berlakunya hukum pidana umum.
Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana itu ada empat (4), ialah :
       a.  Asas Teritorialiteit (teritorialiteits beginsel) atau asas wilayah negara.
       b. Asas Personalitei disebut juga dengan asas kebangsaan,
       c. asas nationalite takitif atau asas subjektif (subjektionsprinsip).
       d. Asas Perlindungan (bescbermingsbeginsel) atau disebut juga asas  nasionalitas pasif (pasief    nationaliteits beginsel).
      e. Asas Universaliteit (universaliteit sbeginsel) atau asas persamaan.

c. Pengertian Tindak Pidana Militer

Kata” militer” berasal dari kata “miles” dari bahasa yunani berarti orang yang bersenjata yang siap untuk bertempur , yaitu orang orang yang sudah terlatih untuk menghadapi tantangan atau ancaman pihak musuh yang mengancam keutuhan suatu wilayah atau negara. Jadi tidak setiap orang yang bersenjata dan siap untuk berkelahi atau bertempur dapat disebut militer. Ciri ciri dari pada militer ialah mempunyai organisasi yang teratur , mengenakan pakaian yang seragam mempunyai disiplin serta mentaati hukum yang berlaku didalam peperangan . apabila ciri - ciri tersebut diatas tidak terpenuhi, maka kelompok itu tidak dapat disebut militer, atau lebih tepat disebut gerombolan bersenjata.

Hukum militer sendiri mengenal dua jenis hukuman yang berlaku dan diberikan kepada anggota militer yang melakukan tindak pidana. Ada dua jenis hukuman yaitu :
1. Hukum Pidana Militer
    Hukum Pidana Militer dalam arti luas mencakup pengertian hukum pidana militer    dalam arti materiil dan formil. Hukum Pidana Materiil merupakan suatu kumpulan peraturan tindak pidana yang berisi perintah dan larangan untuk menegakkan hukum.
Hukum Pidana Formil merupakan kumpulan peraturan yang berisi ketentuan tentang kekuasaan peradilan dan cara pemeriksaan, pengusutan, penuntutan  dan menyikirkan perbuatan, perkataan yang dapat menodai atau merusak nama baik kemiliteran baik didalam kesatuan dan diluar kesatuan. Hukum disiplin militer yang tertuang di dalam Undang – Undang No.26 Tahun 1997 yang dikenal dengan Kitab Undang - Undang Hukum Disiplin Tentara ( Selanjutnya di singkat KUHDT)8.
Ada dua jenis pelanggaran Displin Tentara yang telah ditentukan oleh KUHDT, yaitu
1. Pelanggaran Displin Militer Murni
Adalah suatu sikap anggota militer yang tidak disiplin dalan konteks ringan. seperti yang dirumuskan dalam pasal 2 nomor 1 KUHDT. Perumusan ini luas sekali yaitu meliputi setiap pembuatan yang mengakibatkan terlanggarnya kepentingan yang khusus yaitu kepentingan golongan semata-semata berupa kepentingan militer, di mana tidak menyangkut kepentingan umum yang lebih luas.

Pengertian tindak pidana fiskal

Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksi pidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yang merupakan subsistem dari keseluruhan sistem pemidanaan dimana sistem pemidanaan fiskal harus terintegrasi
dalam aturan umum. KUHP atau dapat pula membuat aturan khusus yang menyimpang dari aturan umum tersebut. Konsekuensi logis dari kedudukannya sebagai sub-sistem dari keseluruhan sistem pemidanaan, aturan umum dalam Bab I s/d VIII (Pasal 1 s/d 85) Buku I KUHP dapat diberlakukan terhadap aturan-aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 103 KUHP. Menjadi masalah apabila aturan-aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal tersebut tidak terintegrasi dalam aturan umum Buku I KUHP atau bahkan tidak diatur dalam aturan umum Buku I KUHP. Hal ini dapat
berpengaruh di dalam pengaplikasian aturan-aturan pidana tersebut yang pada akhirnya menjadi tidak operasional.
 
       Masalah pokok yang menjadi pembahasan dalam tesis ini adalah masalah kebijakan kriminalitas dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana fiskal yang diatur dalam hukum
positif Indonesia dan bagaimana kebijakan kriminalisasi dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana fiskal di masa yang akan datang ditinjau dari sudut pembaharuan hukum pidana dalam ruang lingkup peraturan perundang-undangan fiskal di bidang pajak, kepabeanan, cukai,
pajak daerah dan restribusi daerah serta di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pendekatan masalah dilihat dari sudut pandang kebijakan hukum pidana yang ditinjau dari fungsionalisasi hukum pidana khususnya pada tahap formulasi.
Oleh karena permasalahan pokok dalam penelitian ini merupakan salah satu masalah sentral dalam kebijakan kriminal, khususnya kebijakan hukum pidana, maka pembahasan objek penelitian ini yang berkisar pada masalah penetapan suatu perbuatan menjadi perbuatan yang dapat
dipidana beserta pertanggungjawaban pidananya dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy-oriented approach) yang ditempuh lewat pendekatan yuridis normatif, Dengan bertumpu pada data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian hampir seluruhnya ketentuan-ketentuan pidana yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal saat ini tidak memberikualifikasi yuridis, dimana KUHP yang saat ini berlaku masih membedakan antara “kejahatan” dan
“pelanggaran” dimana hal ini berpengaruh terhadap sistem pertanggungjawaban pidana dalam hal percobaan, menyuruh melakukan (doenplegen), turut serta melakukan (medeplegen), menganjurkan
(uitlokken), dan pembantuan (medeplichtige). Demikian pula halnya dengan masalah recidivie yang diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal namun tanpa disertai aturan pelaksanaannya dan perumusan ancaman sanksi pidana yang menyimpang dari KUHP, tetapi tidak
ada pedoman pemidanaannya. Oleh karena itulah apabila terhadap aturan-aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal tersebut hendak diadakan pembaharuan, maka perancang undang-undang seyogianya tetap bertumpu pada sistem pemidanaan atau sistematika
KUHP yang berlaku.
Kata kunci: fiskal, kebijakan, kriminalisasi, pertanggungjawaban pidana

KESIMPULAN

Hukum Pidana disusun dan dibentuk dengan maksud untuk diberlakukan dalam masyarakat agar dapat dipertahankan segala kepentingan hukum yang dilindungi dan terjaminnya kedamaian dan ketertiban.Dalam hal diberlakukannya hukum pidana ini, dibatasi oleh hal yang sangat penting,   yaitu :
Batas waktu (diatur dlm buku pertama, Bab I pasal 1 KUHP)
Batas tempat dan orang (diatur dlm buku Pertama Bab I Pasal 2 – 9 KUHP)Berlakunya hukum pidana menurut waktu, mempu-nyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana. Ketentuan tentang berlakunya hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari Pasal 1 KUHP.

Selanjutnya berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat mempunyai arti penting bagi pe-nentuan tentang sampai dimana berlakunya hukum pidana sesuatu negara itu berlaku apabila terjadi perbuatan pidana. Berlakunya hukum pidana menurut tempat ini dapat dibedakan menjadi empat asas.

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan.

Artikel lainnya: PENAFSIRAN ATAU INTERPRETASI UU PIDANA / KUHP

 Daftar pustaka

  Alamsah Nandang  Deliarnor, Suseno, Pengertian Sigid Dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus.
Moch. Faisal Moch Salam,Hukum. Pidana Militer Di Indonesia, 2006 Cetakan I, CV. Bandung:Mandar Madju