Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ILMU BANTU DALAM HUKUM PIDANA

 
Sebagaimana yang kita ketahui karena adanya perkembangan dalam masyaratkan baik dalam bidang tekhnologi informasi, tekhnologi komunikasi & pengetahuan pada umumnya, maka akan mempengaruhi perkembangan perilaku serta pemikiran manusia yang ada. Bila dikaitkan dengan tindak pidana makan akan memperngaruhi atau menyebabkan meningkatnya mutu atau kualitas dari tindak pidana tersebut, yang tidak dapat diselasaikan dengan hukum pidana dan hukum acara pidana, maka untuk mengungkap atau menyelesaikan dibutuhkan disiplin ilmu lainya sehingga upaya hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materil lebih bisa diharapkan.
 Sebagai suatu ilmu, ilmu hukum masuk kedalam biangan ilmu yang bersifat preskriptif, artinya ilmua yang membawa atau sarat nilai. Ilmu hukum bersifat menganjurkan bukan hanya mengemukakan apa adanya. Oleh karena itu ilmu hukum pidana termasuk dalam ilmu empiris.

Artikel lainnya: JENIS-JENIS PIDANA 

 Terdapat bagian dari ilmu hukum yang dalam arti luas membantu perkembangan ilmu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan yang mana terdiri dari antropologi, filsafat, etika, statistik, psikiatri, kriminologi.
 Dalam makalah ini saya akan menguraikan ilmu-ilmu bantu yang dapat membantu hukum pidana.

Rumusan Masalah

  • Apa yang di maksud dengan Hukum Pidana Islam?
  • Apa saja ilmu bantu dalam Hukum Pidana Islam?
  • Tujuan
  • Untuk mengetahui Definisi dari Hukum Pidana Islam
  • Untuk mengetahui Ilmu bantu dalam Hukum Pidana Islam

PENGERTIAN HUKUM PIDANA ISLAM

Kata Jinayat adalah bentuk jamak dari kata jinayah, yang berarti perbuatan dosa, kejahatan atau pelanggaran. Bab Al-jinayah dalam fiqih Islam membicarakan bermacam-macam perbuatan pidana (jarimah) dan hukumnya. Hukum had adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannya dalam nash al-Qur’an atau Sunnah Rasul. Sedangkan hukum ta’zir adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Hukumta’zir menjadi wewenang penguasa untuk menentukannya.Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqih dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah Hukum Islam sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinahah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwajinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.Yang dimaksud dengan jinayat meliputi beberapa hukum, yaitu membunuh orang, melukai, memotong anggota tubuh, dan meghilangkan manfaat badan, misalnya menghilangkan salah satu panca indera. Dalam Jinayah (Pidana Islam) dibicarakan Pula Upaya-upaya prefentif, rehabilitative, edukatif, serta upaya-upaya represif dalam menanggulangi kejahatan disertai tentang toeri-teori tentang hukuman.Menurut Jazuli, pada dasarnya pengertian dari istilah Jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang. Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Di kalangan fuqoha’, perkataan Jinayat berarti perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara’. Meskipun demikian, pada umunya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara’. Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya. Selain itu, terdapat fuqoha’ yang membatasi istilah Jinayat kepada perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash, tidak temasuk perbuatan yang diancam dengan ta’zir. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayat adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara’ yang diancam Allah SWT dengan hukuman had atau ta’zir. Secara umum, pengertian Jinayat sama dengan hukum Pidana pada hukum positif, yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya.

ILMU BANTU DALAM HUKUM PIDANA

Kriminologi
Kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya adalah kejahatan dan logos yang artinya ilmu, sehingga kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan tindak kriminal. Berikut Kriminologi Pengertian menurut para ahli
W.A Bonger : Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
Sutherland : Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum.
Wood : Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
Noach : Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
Walter Reckless : Kriminologi adalah pemahaman ketertiban individu dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana.
Dalam usaha untuk mengetahui sebab-sebab atau latar belakang suatu kejahatan, perlu kita pelajari kriminologi. Dalam usaha menemukan kebenaran materil kemudian menerapkan hukum dengan tepat sesuai dengan situasi konkret maka perlu diketahui sebab-sebab atau latar belakang suatu kejahatan dan akibat-akibatnya terhadap masyarakat. Misalnya, delik korupsi dipandang merajalela dalam era pembangunan Indonesia dewasa ini. Oleh karena itu, perlu diketahui sebab-sebab atau latar belakang dan akibat-akibatnya. Apakah perbuatan korupsi itu disebabkan oleh gaji pegawai negeri yang terlalu rendah, ataukah, karena kebudayaan, ataukah manajemen (kontrol) yang buruk, ataukah karena modernisasi di mana terbuka banyak lapangan kegiatan yang baru sedangkan manusianya belum siap untuk mengikuti aturan permainan untuk itu.

Viktimologi
Pengembangan dan manfaat viktimologi adalah selaras dengan tata kehidupan masyarakat, yang mana viktimologi dapat dirumuskan sebagai suatu studi yang mempelajari masalah korban, penimbul korban, serta akibatakibat penimbulan korban, yang merupakan suatu masalah manusia sebagai kenyataan sosial. Yang dimaksud disini dengan korban dan yang menimbulkan korban dapat berupa individu, suatu kelompok, korporasi swasta dan pemerintah. Dilihat dari sudut Hak Asasi Manusia (HAM), masalah kepentingan korban tindak pidana merupakan bagian dari persoalan hak asasi manusia pada umumnya. Prinsip Universal sebagaimana termuat dalam The Universal Déclaration of Human Right (10 Desember 1948) dan The International Covenant on Civil and Political Rights (16 Desember 1966)8 mengakui bahwa semua orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa perlakuan atau sikap diskriminasi apapun. Setiap tindakan pelanggaran hak-hak asasi yang di jamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Dalam Pasal 9 ayat (5) dari Covenant di atas di gariskan prinsip ganti rugi yang menggariskan bahwa " anyone who has been the victim of the unlawful arrest or détention shall have enforceable right to compensation”, Rumusm-rumusan di atas kemudian didukung dengan Konvensi Menentang Tindak Pidana Terorganisir Antamegara (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime,2002), yang dalam Pasal 25 memberikan prinsip bahwa Negara-negara hendaknya mengambil langkah-langkah tepat dalam bentuk sarana-sarana memberikan bantuan serta perlindungan kepada korban dai pelanggaran yang tercakup dalam konvensi. Berbagai prinsip yang digariskan di atas mempunyai nilai yang dapat mendukung aspek viktimologis, terlebih dapat berfungsi sebagai landasan kuat bagi perumusan hukum kelak bagi kepentingan korban-korban tindak pidana dalam perumusan-perumusan tata pengaturan bagi setiap negara mengenai hak-hak korban dari tindakan perlakuan pelanggaran hukum.

Psikologi
Melalui logika kita dapat mengarahkan pikiran kita menuju tercapainya kebenaran materiil, hakim, jaksa, dan terdakwa juga manusia yang mempunyai perasaan yang dapat diusahakan untuk dimengerti tingkah lakunya, kemudian diberi penilaian atas hal itu. Hakim seharusnya mempunyai rasa seni, yang dapat mengerti dan menilai fakta-fakta yang sangat halus dan penyimpangan-penyimpangan yang lahir dari unsur kejiwaan terdakwa. Begitu pula dalam pemeriksan pendahuluan, terutama dalam interogasi terhadap tersangka, penyidik seharusnya menguasai dan dapat menerapkan pengetahuan psikologi. Misalnya saja setiap orang suka dipuji-puji, berlaku pula bagi tersangka. Dalam pemeriksaan, pemeriksa perlu memuji-muji diri tersangka. Kalau hubungan “baik” antara pemeriksa dan tersangka telah terbentuk maka dengan mudah pemeriksa dapat menyelinapkan pertanyaan-pertanyaan yang menuju kepada pembuktian persangkaan terhadap terdakwa. Pemeriksa pun perlu menempatkan diri bukan sebagai pemeriksa yang akan menggiring tersangak menuju ke penjara, tetapi sebagai “kawan” yang berbicara dari hati ke hati dengan tersangka. Sikap-sikap kekerasan sama sekali dihindari. Segala usaha untuk mengungkap isi hati tersangka harus dilakukan. Memang pemakaian psikologi sebagai sarana dalam menemukan kebenaran ini ada batasnya yaitu terhadap tersangka yang merupakan penjahat profesional dan residivis, namun kegunaannya sebagai ilmu pembantu hukum acara pidana sangat besar. Hakim pun dalam membuat pertanyaan-pertanyaan peru memperlihatkan agar dia tetap merupakan tokoh yang berwibawa dan menguasai seluruh masalah dalam persidangan itu. Dialah yang memimpin sidang, sehingga suasana tenang dan khidmat dalam sidang dipertahankan.
Sosiologi Hukum
        Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala-gejala sosial lainya. Sosiologi hukum merupakan salah satu ilmu bantu hukum yang mempelajari perilaku masyarakat terhadap hukum itu sendiri dengan menyesuaikan pada obyek yang diatur, homogen atau hetrogen. Studi hukum yang semikian secara sosiologis memiliki beberapa karakteristik, kekhasan tersebut adalah:
·         Sosiologi hukum bertujuan untuk memeberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, seperti dalam pembuatan undang-undang, praktek peradilan dan sebagainya. Sosiologi hukum berusaha menjelaskan mengapa praktek seperti itu terjadi, faktor apa yang mempengaruh, latar belakang dan sebagainya. Cara ini oleh Max Weber dinamakan sebagai interpretative understanding yang dikenal dalam studi hukum yang konvensional. Sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan juga ingin menerima pula penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi motif-motif tingkah laku  seseorang.
·         Sosiologi hukum senantiasa menguji keabsahan empiris, dengan usaha mengetahui antara isi kaedah dan di dalam kenyataan, baik dengan data empiris maupun non empiris.
·         Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang mentaati mentaati hukum dan menyimpang dari hukum sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf. Ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Maka penekannya adalah bahwa sosiologi hukum tidak memberikan penilaian melainkan mendekati hukum dari segi obyektivitas semata dan bertujuan untuk memeberikan penjelasan tehadap fenomena hukum yang nyata

Artikel lainnya: USAHA PEMBAHARUAN DALAM HUKUM PIDANA DAN PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG PIDANA

Penologi
Penologi adalah ilmu yang mempelajari  tentang masalah penghukuman atau pemidanaan serta system atau cara bagaimana memperlakukan orang-orang yang sedang dalam menjalani hukuman (narapidana). Penologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu poena dan logos, Poena memiliki arti pain (kesakitan) atau suffering (penderitaan) atau hukuman. Sedangkan kata logos memiliki arti ilmu pengetahuan. Dengan demikian, penologi dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hukuman

Istilah lain dari penologi berasal dari bahasa Prancis, berasal dari kata penal yang artinya pidana atau dalam bahasa latin berarti hukuman/denda, sedangkan logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi secara harafiah penology berarti suatu ilmu yang mempelajari tentang pidana/hukuman.
Menurut W.E. Noach  Penologi adalah ilmu tetang pidana dan sarana-sarananya atau pengetahuan tentang cara perlakuan/pemidanaan terhadap pelaku kejahatan dan sarana-sarana yang digunakannya.
Ilmu ini sangat membantu hakim dalam menentukan alternatif penjatuhan hukuman termasuk juga bagi petugas pemasyarakatan jenis pembinaan apa yang tepat bagi nara pidana. Victimologi Ilmu Yang mempelajari seluk beluk korban Kejahatan, Ilmu ini sangat membantu dalam menentukan tindakan apa yang tepat untuk dapat memberikan santunan kepada korban.

Ilmu Kedokteran Bagian Kehakiman)
Ilmu Kedokteran kehakiman adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana cara mempergunakan ilmu kedokteran kehakiman dalam memecahkan masala-masalah medis yang melanggar undang-undangIlm kedokteran kehakiman dapat dibagi dalam; Ilmu kedokteran kehakiman untuk menegakkan  hukum, Law regulating the practice of medicine.

Ilmu kedokteran kehakiman disebut juga dengan Ilmu Kedokteran Forensik yang banyak berhubungan dengan bidang hukum dan peradilan. ilmu kedokteran kehakiman merupakan kumpulan ilmu hukum pengetahuan medis dan paramedis yang menunjang pelaksanaan penegak hukum. Bentuk bantuan ahli kedokteran kehakiman dapat diberikan pada saat terjadi tindak pidana (di tempat kejadian perkara, pemeriksaan korban yang luka, pemeriksaan mayat, pemeriksaan korban yang sudah dikubur dan digali kembali, pemeriksaan barang bukti, dan memberikan kesaksian dalam siang pengadilan) dan pemeriksaan barang bukti yang harus diterangkan harus secara tertulis yaitu visum et repertum. Ilmu kedokteran juga mempunyai cabang yaitu Psikiatri. Psikiatri adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang mempelajari aspek kesehatan jiwa serta pengaruhnya timbal balik terdapat fungsi-fungsi fisiologis organo-biologis tubuh manusia . Sebagai suatu cabang ilmu kedokteran, ilmu psikiatri tidaklah berdiri sendiri, melainkan selalu berkolaborasi dan segala aspeknya selalu berkaitan dengan cabang-cabang ilmu kedokteran lainnya, misalnya dengan cabang ilmu saraf (Neurologi) dan ilmu penyakit dalam (Internal Medicine).
Jadi disini kedokteran Kehakiman dan Psikiatri sangat membantu penyidik, JPU dan hakim didalam menangani kejahatan yang berkaitan dengan nyawa seseorag, dalam hal ini hakim memerlukan keterangan dari kedokteran dan psikitri. dan ketika da yang menjelaskan tentang istilah istilah medis hakim jaksa dn pengacara tidak terlalu buta. ( Kriminologi Ilmu ini mempelajari seluk beluk tentang kejahatan baik sebab sebab dan latar belakang kejahatanya maupun mengenai bentuk-bentuk kejahatan, ilmu ini akan membantu terutama pada hakim dalam menjatuhkan putusan tidak membabi buta, harus melihat latar belakang dan sebab sebab yang menjadikan pelaku melakukan tindak pidana.

Kriminalistik
Kalau psikologi sebagai ilmu pembantu dalam hukum acara pidana berguna dalam hal menghadapi manusianya, yaitu tersangka atau terdakwa maka kriminalistik dalm menilai faktanya. Fakta-fakta yang ditemukan oleh hakim harus dapat dikonstruksikan sebelum ia menjatuhkan putusannya. Kalau logika perlu bagi penyusunan jalan pikiran dalam pemeriksaan dan pembuktian, psikologi untuk mengerti terdakwa, saksi dan ahli maka kriminalistik perlu untuk melakukan rekonstruksi. HR Belanda merumuskan kriminalistik itu sebagai berikut : Systematiche verzameling en verwerking van gegevens betreffende de opsporing van strafbare feiten (pengumpulan dan pengolahan data secara sistematis yang berhubungan dengan penyidikan delik-delik). Kriminalistik adalah pengumpulan dan pengolahan data secara sistematis yang dapat berguna bagi penyidik suatu perkara pidana dalam usaha merekonstruksi kejadian-kejadian yang telah terjadi guna pembuktian. Dalam pembuktian, bagian-bagian kriminalistik yang dipakai ialah ilmu tulisan, ilmu kimia, fisiologi, anatomi patologik, toxikologi (ilmu racun), pengetahuan tentang luka, daktiloskopi atau sidik jari, jejak kaki, antropometri, dan antropologi.

Ilmu yang Membantu Kriminalistik
Ilmu Kedokteran Kehakiman 
Dalam ilmu kedokteran, mempelajari antara lain sebab kematian, identifikasi, keadaan mayat post mortem, perlukaan, abortus, dan pembunuhan anak, perzinihan dan perkosaan, serta pemeriksaan noda darah.

Ilmu Kedokteran Jiwa Kehakiman 
Ilmu kedokteran jiwa kehakiman mempelajari penderita sakit jiwa atau berkelainan jiwa yang dapat melakukan kejahatan, seperti epilepsi (ayan), psikopat (penderita yang tidak mengenal norma), skizoprenia (penderita yang mengalami jiwa terbelah atau berkepribadian ganda/rangkap, dan psikomani depressif (penderita yang mengalami perasaan gembira atau sedih yang luar biasa).

Ilmu Kimia Kehakiman 
Ilmu kimia kehakiman antara lain mempelajari narkotika, pemalsuan barang yang berhubungan dengan zat kimia, noda-noda yang tertinggal dalam berbagai kejahatan, pelanggaran ortondasi tentang obat-obat keras, dan darah serta toksokologi forensik.

Ilmu Alam Kehakiman 
Ilmu alam kehakiman mempelajari antara lain (1) balistik kehakiman (balistik forensic) untuk mengetahui jenis, kaliber, jarak tembak, dan sebagainya. (2) daktiloskopi / poroskopi / palmistry/ fingerprint yang mempelajari tentang sidik jari, peristiwa tabrakan di darat dengan melihat bekas ban yang di rem, bekas oli, cat, bensin dan sebagainya.
Grafologi (schrifkunde) Mempelajari cara-cara untuk mengenali pemalsuan tulisan dan uang palsu, cara-cara menemukan tulisan-tulisan rahasia, dan pengetahuan membaca watak seseorang berdasarkan hasil tulisannya.
Entomologi Forensik (ilmu serangga untuk penyidikan) Entomologi forensik dipergunakan untuk mengungkapkan aat kematian mayat yang tidak terkubur atau terlantar.

Statistik Kriminal
Statistik kriminal adalah hasil pencatatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (khususnya polisi) berdasarkan laporan korban dan anggota masyarakat pada umumnya (berdasarkan berbagai studi sekitar 80-90 % pencatatan tersebut berasal dari laporan masyarakat). Hasil pencatatan terutama dipengaruhi oleh kemauan korban untuk melaporkan. Dari berbagai penelitian dapat ditujukan kecenderungan korban untuk melaporkan dipengaruhi oleh berbagai hal, seperti jenis-jenis kejahatan, nilai kerugian, pandangannya terhadap kemampuan polisi, hubungannya denagn pelaku kejahatan serta berbagai kepentingan praktis lannya.

Statistik Kriminal adalah angka-angka yang menunjukan jumlah kriminalitas yang tercatat pada suatu waktu dan tempat tertentu. Statistik kriminal ini disusun berdasarkan kriminalitas yang tercatat, baik secara resmi (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan sebagainya) maupun yang dicatat oleh para peneliti sendiri. Kriminalitas yang tercatat tersebut hanya merupakan sampel dari seluruh kriminalitas yang terjadi, sedangkan jumlah kriminalitas yang terjadi tidak pernah diketahui. Bagian kriminalitas yang tidak pernah diketahui dinamakan angka gelap (dark numbers atau dark figures). Oleh karena itu, salah satu ciri (kelemahan) statistik kriminal adalah tidak lengkap. Dan memang statistik kriminal tidak pernah dapat mencatat seluruh kriminalitas yang ada. Jika statistik ini digunakan untuk penyelidikan etiologi kriminal, memang tidak dibutuhkan lengkapnya bahan-bahan, asal saja bahan-bahan tersebut cukup representatif, dalam arti dapat diterima sebagai sampel yang sah dan apakah perbandingan antara yang diketahui dengan yang tidak diketahui dapat dikatakan tetap (pars pro toto). Persoalannya adalah, apakah asumsi tersebut terbukti, artinya apakah statistik kriminal merupakan data yang representatif, baik mengenai penyebaran dari jenis-jenis kejahatannya, pelaku, daerahnya, maupun mengenai perbandingan antara kejahatan yang diketahui dengan yang tidak.Tujuan dibuatnya statistik kriminal oleh pemerintah adalah untuk memebrikan gambaran/data tentang kriminalitas yang ada dimasyarakat, seperti jumlahnya, frekuensinya serta penyebaran pelakunya dan kejahatannya. Berdasarkan data tersebut kemudian oleh pemerintah (khususnya penegak hukum) dipakai untuk menyusun kebijakan penanggulangan kejahatan, sebab dengan kejahatan tersebut pemerintah (penegak hukum) dapat mengukur naik turunnya kejahatan pada suatu periode tertentu di suatu daerah atau negara. Disamping untuk tujuan praktis, khususnya bagi tujuan pemerintahan, statistik kriminal juga dipakai oleh para ilmuwan, khususnya kriminologi, untuk menjelaskan fenomena kejahatan atau menyusun teori. Terhadap cara-cara penggunaan statistik kriminal oleh pemerintah (polisi) dan kriminologi yang menganggap statistik kriminal sebagai pencerminan kejahatan yang ada di masyarakat, dalam arti diterima sebagai sampel yang sah.

Kesimpulan

Jinayat berarti perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara’. Meskipun demikian, pada umunya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara’. Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya. Selain itu, terdapat fuqoha’ yang membatasi istilah Jinayat kepada perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash, tidak temasuk perbuatan yang diancam dengan ta’zir. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayat adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara’ yang diancam Allah SWT dengan hukuman had atau ta’zir. Secara umum, pengertian Jinayat sama dengan hukum Pidana pada hukum positif, yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya.

Artikel lainnya: TINDAK PIDANA

DAFTAR PUSTAKA

file:///C:/Users/USER/Downloads/Documents/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://fakultasilmuhukum.blogspot.com/2016/05/ilmu-bantu-hukum-acara-pidana.html
https://hibatulwafi05.blogspot.com/2018/03/ilmu-bantu-dalam-hukum-pidana.html
file:///C:/Users/USER/Downloads/Documents/Hukum%20Acara%20Pidana.pdf
file:///C:/Users/USER/Downloads/18254-42944-1-PB.pdf
https://www.slideshare.net/Riskasoesilawati/tugas-kuliah-materi-hukum-pidana-dosen-pak-prima
http://bukupidana.blogspot.com/2013/11/penologi.html