TUJUAN HUKUM ISLAM
Hukum islam terdiri dari berbagai macam hukum, diantaranya ada hukum pernikahan, hukum pidana islam, hukum waris, hukum zakat, hukum waqaf, hukum muamalah, dengan banyaknya hukum yang terdapat di hukum islam bukan semata mata membatasi manusia, tetapi ada tujuan di dalam berbagai macam hukum yang ada.
Maqashid syariah terdiri dari lima bagian, menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga keturunan, menjaga akal, dan menjaga harta benda,. Ini adalah tujuan sebenarnya dari hukum yang ada. Manusia harus bisa menerapkan dalam kehidupannya. Terutama umat islam, karean maqashid syariah ini sangatlah penting. Maka kelompol kami akan membahas secara rinci dalam makalah ini
RUMUSAN MASALAH
- Apa tujuan hukum islam ?
- Bagaimana bagian bagian tujuan hukum islam ?
TUJUAN
- Untuk mengetahui tujuan hukum islam
- Untuk mengetahui tentang bagian bagian tujuan hukum islam secara mendalam
PEMBAHASAN
A. Tujuan Hukum Islam
Secara global, tujuan syara’ dalam menetapkan hukum hukumnya adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya, baik kemaslahatan di dunia yang fana ini, maupun kemaslahatan di hari yang baqa (kekal).
Maqhasid as-syariah berasal dari dua kata, maqhasid dan syariah. Maqhasid adalah jamaknya lafad yang berarti tujuan, sementara syariah adalah hukum hukum yang sudah di tetapkan oleh allah swt berdasarkan al qur’an dan hadist.
Hukum islam Yaitu hukum yang diberlakukan bagi warga negara indonesia yang beragama Islam yang tercantum dalam hukum positif yaitu UU Nomor 1 tahun 1974, UU Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, UU Nomor 1991.Menurut Aulasi Aulawi yaitu hukum yang diyakini memliki keterkaitan dengan sumber dan ajaran Islam yaitu amal, Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 sistem hukum yang diberlakukan adalah hukum adat, barat dan hukum Islam.
Sejarah Hukum Islam
Periode I
Penerimaan hukum islam sepenuhnya dikenal dengan “Receptio in Complexiu” pencetusnya Winter, Salomon Geyzer dan Cornelius van den Berg.
Menurut teori tesebut memperlakukan penuh hukum Islam bagi orang Islam dengan dasar bahwa mereka telah memeluk agama islam. Pada masa ini berhasil dibuat suatu kumpulan peraturan hukum perkawinan yang dikenal dengan “compendium preizer” (dibuat oleh D.W Preizer) yang berisi tentang hukum waris perkawinan.
Dalam pasal 75 dinyatakan bahwa pemerintah Belanda memerintahkan kepada pengadilan untuk mempergunakan undang-undang agama, lembaga-lembaga, dan kebiasaan mereka.
Pasal 78 ayat 2 RR
Periode II
Penerimaan hukum islam oleh hukum adat atau teori Resepsi tokoh-tokohnya Van Hollenhoven, Terhar, Snouck Hurgronye (teori setan). Teori ini intinya bahwa hukum islam dipandang sebagai sumber hukum apabila telah diterima atau direvisir oleh hukum adat. Dasar hukumnya dalam Staatblaad 1929 Nomor 212.
Dalam pasal 134 ayat 2 dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perkara perdata antar sesama islam akan diselesaikan oleh hakim agama islam apabila hukum adat mereka menghendaki dan sejauh itu tidak ditentukan lagi dengan ordonansi.
Tujuan Hukum Islam.
Tujuan Hukum Islam dapat dilihat dari 2 (dua) segi, yaitu :
- Segi pembuat Hukum Islam (Allah dan Rasul). Tujuannya :. 1. Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat primer, skunder dan tersier. 2. Untuk ditati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari.
- Segi Manusia. Sebagai subyek : Tercapainya keridhoan Allah dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Kepentingan Primer, meliputi :
- Pemeliharaan Agama. Hal tersebut merupakan tujuan utama dalam hukum Islam sebab agama merupakan pedoman hidup manusia yang memiliki komponen akidah, sariah dan akhlak maka hukum Islam wajib melindungi agama yang dianut seseorang dan menjamin kemerdekaan seseorang untuk beribadah menurut keyakinan agamanya.
- Pemeliharaan Jiwa. Hukum islam wajib memlihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya dan hukum islam melarang pembunuhan
- Pemeliharaan Akal. Dengan mempergunakan akalnya manusia dapat berpikir tentang Allah, alam semesta dan dirinya sehingga manusia dapat mengembangkan IPTEK, oleh sebab itu hukum islam melarang meminum minuman yang memabukan atau Khamar (Q.S : 5 ayat 90) dan menghukum setiap perbuatan yang merusak akal manusia.
- Pemeliharaan Keturunan. Agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelangsungan keturunan dapat diteruskan maka pemeliharaan keturunan wajib dilaksanakan dan hal tersebut tercermin dalam hubungan darah menjadi syarat untuk dapat saling mewarisi (Q.S : 4 ayat 11)
- Pemeliharaan Harta. Harta merupakan pemberian Tuhan kepada manusia dengan tujuan agar dapat mempertahankan hidup dan kelangsungan hidupnya, oleh karena itu hukum islam melindungi manusia untuk ;
- Mempertahankan harta. Melindungi kepentingan harta seseorang masyarakat dan negara dari penipuan (QS 4:29), penggelapan (QS.4:58), perampaan (QS.5:33), pencurian (QS.5:38), peralihan harat seseorang setelah meninggal dunia (waris), peralihan harta sebelum meninggal dunia (wakaf atau hibah), kejahatan-kejahatan harta orang lain baik perdata maupun pidana.
B. Bagian-bagian Hukum Islam
Menurut imam al haramain al juawaini dapat dikatakan sebagai ahli ushul pertama yang menekankan pentingnya memahami maqashid al syariah dalam menetapkan hukum islam. Ia secara tegas mengatakan bahwa seseorang tidak dapat dikatakan mampu menetapkan hukum dalam islam sebelum ia memahami benar benar tujuan allah mengeluarkan perintah-perintah dan larangan larangannya.
Asy syatibi mengatakan bahwa tujuan syariat islam adalah mencapai kemaslahatan hambah baik didunia maupun di akhirat. Antara kemaslahatan tersebuta adalah sebagai berikut
Memelihara agama
Memelihara jiwa
Memelihara akal
Memelihara keturunan
Memelihara kekayaan
Lima unsur di atas dibedakan menjadi tiga peringkat :
Dharuriyyah
Hijyyah
Tahsiniyyah
Yang dimaksud dengan dharuriyyahadalah memelihara segala kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia. Maslahah dlaruriyah meliputi perlindungan dan memelihara terhadap lima kebutuhan elementer manusia yaitu perlindungan terhadap keyakinan beragama, perlindungan terhadap jiwa raga, perlindungan terhadap keturunan, perlindungan terhadap hak berfikir dan perlindungan terhadap harta benda.
Yang dimaksud dengan hijyyah adalah tidak termasuk dalam kebutuhan yang esensial, melainkan kebutuhan yang dapat menhindarkan manusia dari kesulitan hidup mereka.
Yang dimaksud tahsiniyyah adalah kebutuhn yang dicanangkan untuk memenuhi tuntutan nilai baik dan buruk, budi pekerti, prestise dan akhlak mulia supaya manusia dapat hidup secara wajar dalam kemuliaan dan kesempurnaan.
Kesimpulannya disini mampu mewujudkan serat memelihara kelima-lima pokok tersebut.
Memelihara agama (Hifz Ad Din)
Menjaga atau memelihara agama berdasarkan kepentingannya, dapat kita bedakan dengan tiga peringkat ini:
Dharuriyyah : memelihara dan melaksanakan kewajiban agama yang masuk peringkat primer.
Contoh: shalat lima waktu. Jika shalat itu diabaikan , maka akan terancamlah eksistensi agama.
Hijjiyah : melaksanakan ketentuan agama
Contoh: shalat jama dan shalat qashar bagi orang yang sedang berpergian. Jika tidak dilaksanakan shalat tersebut, maka tidak akan mengancam eksistensii agamanya, melainkan hanya mempersulitkan bagi orang yang melakukannya.
Tahsiniyyah ; mengikuti petunjuk agama
Contoh: menutup aurat baik didalma maupun diluar shalat. Membersiakn badan pakaian dan tempat kegiatan ini tidak sama sekali mengancam eksistensi agama dan tidak pula mempersulitkan bagi orang yang melakukannya.
Memelihara jiwa ( hafiz an nafs)
memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentingannya kita dapat bedakan dengan tiga peringkat:
- Dharuriyyah : memenuhi kebutuhan pokok berupah makanan untuk mempertahankan hidup juka diabaikan maka akan berakibat ternacamnya eksistensi jiwa manusia.
- Hijjiyah : sepertinya diperbolehkan berburu binatang untuk menikmati makanan yang halal dan lezat. Jika diabaikan maka tidak akan mengancam eksistensi manusia melainkan hanya untuk mempersulitkan hidupnya
- Tahsiniyyah : sepertinya ditetapkannya tata cara makan dan minum kegiatan ini hanya berhubung dengan kesopanan dan etika sama sekali tidak mengancam eksistensi jiwa manusia atau mempersulitkan kehidupan seseorang.
- Memelihara akal ( hafaz al aqal ) Memlihara akal dilihat dari segi kepentingnya dapat di bedakan menjadi tiga peringkat;
- Dharuriyyah : di haramkan meminum minuman keras jika tidak di indahkan maka akan mengakibatkan terancamnya eksistensinya akal.
- Hijjiyah : seperti menuntut ilmu pengetahuan jika hal tersebut tidak diindahkan maka tidak akan mengakibatkan terancamnya eksistensinya akal.
- Tahsiniyyah : menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah. Hal ini jika tidak diindahkan maka tidak akan terancamnya eksistensi akal secara langsung.
- Memelihara keturunan (hifz An-Nasl)
- Dharuriyyat: Sepertinya disyari’atkan nikah dan dilarang berzina.Jika di abaikan makaeksestensi keturunannya akan terancam
- Hijiyyat : Sepertinya ditetapkan menyebut mahar bagi suami pada waktu akadnikah dan diberi hak talaq padanya.Jika mahar itu tidak disebut padawaktu akad maka si suami akan mengalami kesulitan,kerana suamiharus membayar mahar misl.
- Tahsiniyyat : Disyariatkan Khitbah atau Walimat dalam perkahwinan.hal ini jika diabaikan maka tidak akan mengancam eksestensi keturunan.
- Memelihara Harta (Hifz Al-Mal)
- Dharuriyat : Tata cara pemilikan dan larangan mengambil harta orang lain.JikaDiabaikan maka akan mengakibatkan eksestensi harta.
- Hijiyyat : Sepertinya tentang jual beli dengan salam.Jika tidak dipakai salam,Maka tidak akan mengancam eksestensi harta.
- Tahsiniyyat: Menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan.Hal ini eratKaitannya dengan etika bermu’amalah atau etika bisnis.
Kesimpulan
Hukum islam Yaitu hukum yang diberlakukan bagi warga negara indonesia yang beragama Islam yang tercantum dalam hukum positif yaitu UU Nomor 1 tahun 1974, UU Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, UU Nomor 1991.Menurut Aulasi Aulawi yaitu hukum yang diyakini memliki keterkaitan dengan sumber dan ajaran Islam yaitu amal, Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 sistem hukum yang diberlakukan adalah hukum adat, barat dan hukum Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Harisudin , m noor . 2015. ILMU USHUL FIQIH II. Surabaya : Pena salsabila.