BANK SENTRAL INDONESIA
Ilustrasi bank Indonesia |
Melihat perekonomian sekarang ini setiap instabilitas atau krisis ekonomi yang dialami oleh suatu Negara selalu membawa dampak kerugian yang besar. Dalam mengatasi hal tersebut Negara Indonesia. selalu berusaha melakukan upaya untuk mencegah mencegah krisis atau ketidak stabilan ekonomi itu terjadi dengan menempatkan bank sentral pada posisi terdepan. Peran dan tugas bank sentral sangat tergantung kepada bagaimana lingkungan politik dan ekonomi mempengaruhi peran dan tugas bank sentral. Namun demikian bank sentral pada umumnya mempunyai tiga tugas utama yang meliputi pengendalian moneter, pengaturan dan pengawasan perbankan, serta pengaturan sistem pembayaran. Dalam konteks bank sentral bertugas untuk pengendalian moneter, maka bank sentral memiliki mandat untuk menjaga kestabilan harga nilai uang atau yang dikenal sebagai stabilitas moneter (monetary stability).
Di Indonesia sendiri memiliki lembaga keuangan yang berperan sebagai bank sentral dan berkontribusi secara nyata terhadap perekonomian Negara. Bank Indonesia yang menjalankan peran bank sentral tersebut. Tujuan Bank Indonesia adalah menjaga kestabilan nilai mata uang rupiah serta menetapkan kebijakan – kebijakan moneter. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya serta mencapai kestabilan nilai rupiah Bank Indonesia menerapkan beberapa nilai - nilai strategis diantaranya nilai kejujuran dan integritas, profesionalisme, keunggulan, mengutamakan kepentingan umum, dan koordinasi kerja sama tim yang berlandaskan keluhuran nilai – nilai agama.
Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan dan Bank Sentral?
- Bagaimana sejarah Bank Setral ?
- Apa regulasi Bank Setral ?
- Bagaimana tugas pokok Bank sentral ?
- Tujuan
- Untuk mengetahui pengertian dari Bank Sentral
- Untuk mengetahui sejarah Bank Sentral
- Untuk mengetahui Regulasi Bank Sentral
- Untuk mengetahui tugas pokok dari Bank Sentral
PEMBAHASAN
Pengertian Bank Sentral
Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindaklan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan pembayaran lainnya.
Ditinjau dari segi fungsinya, salah satu jenis perbankan yang paling utama dan paling penting adalah Bank Sentral (central bank). Bank sentral di setiap negara hanya ada satu dan mempunyai cabang hampir di tiap provinsi. Fungsi utama bank sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan di suatu negara secara luas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Bank sentral (central bank) merupakan lembaga Negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah di suatu Negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), seperti yang termuat dalam pasal 4 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pada dasarnya, bank sentral tidak dapat diartikan sebagai bank seperti pada bank umum, karena bank umum cenderung untuk berusaha menginvestasikan asetnya dengan tujuan memaksimumkan profit. Sedangkan, bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Baca juga : Pengawasan Dalam Hukum ADMINISTRASI NEGARA dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Hukum Administrasi
Bank sentral merupakan suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang. Bank sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang.
Sejarah Bank Sentral di Indonesia
Pada periode sebelum 1953, fungsi bank di Indonesia dilaksanakan oleh De Javasche Bank N.V (DJB). Bank ini berfungsi sebagai bank umum dan juga sebagai bank sentral. Bank DJB ini masih dimiliki oleh Belanda sebagai warisan masa penjajahan Belanda. Melihat peranan dan strategisnya sebuah bank di Indonesia maka presiden Soekarno pada tanggal 16 September 1945 memberikan mandate untuk mempersiapkan sebuah bank milik Indonesia dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). BNI inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya bank-bank umum di Indonesia.
Di dalam perkembangannya, BNI dan DJB tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik .Hal itu disebabkan oleh dua lism administrasi keuangan pemerintah dan juga kondisi pada masarevolusi yang membuat sistem keuangan tidak optimal. Oleh karena itu sejak Konferensi Meja Bundar (KMB), telah ditetapkan bahwa DJB bertindak sebagai bank sirkulasi bagi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan BNI berfungsi sebagai bank umum. Hasil KMB tersebut belum membuat Pemerintah Indonesia merasa puas karena DJB masih dimiliki oleh bangsa asing. Maka sejak bubarnya RIS tahun 1950, dibentuklah panitia nasionalisasi. Panitia ini bertugas untuk menasionalisasikan DJB dan pada tahun 1951 saham DJB berhasil dibeli oleh Pemerintah Indonesia.
Sejak tahun 1951 tersebut, pemerintah Indonesia menyiapkan rancangan undang-undang tentang bank sentral. Rancangan undang-undang tersebut disahkan pada tahun 1953 dan menyebutkan bahwa bank DJB diganti menjadi Bank Indonesia (BI) dengan UU Nomor 11 tahun 1953 tentang penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia.
Pada masa itu, BI bertugas menjaga stabilitas rupiah, menyelenggarakan perederan uang di Indonesia, memajukan perkembangan urusan kredit dan melakukan pengawasan pada urusan kredit tersebut.Modal awal bank ini sebesarRp. 25 juta dan dengan modal itu, BI memiliki usaha-usaha / jasa-jasa bank. Selain itu, dalam rangka melayani pemerintah Republik Indonesia, BI juga menyelenggarakan kas umum Negara dan bertindak sebagai pemegangkas pemerintah serta member uang muka dalam rekening Koran kepada pemerintah.
Sejarah berlanjut sampai tahun 1966. Pada preode ini terjadi proses penggabungan bank umum kedalam BI. Semua bank umum Negara dan Bank Tabungan Negara (BTN) disatukan kedalam Bank Tunggal. Pada periode ini pula berdirlah bank tunggal milik Negara dan diberi nama Bank Negara Indonesia (BNI). Sejak itulah semua kantor BI, BKTN, BNI, BUNEG, dan BTN dilebur kedalam BNI dan masing-masing beroperasi dengan nama BNI Unit I, Unit II, Unit III, Unit IV dan Unit V.
Kemudian, pada tahun 1992, BI diberikan wewenang dalam penetapan tingkat kesehatan bank berdasarkan aspek permodalan, kualitas asset, kekuatan manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas dan aspek-aspek lain yang berhubungan dengan bank. Selain itu, BI juga diberikan penegasan dan perluasan wewenang dalam penentuan batas maksimal pemberian kredit bagi seseorag atau kelompok debitur. Berkenaan dengan hal itu, peranan BI dalam pembinaan dan pengawasan bank juga ditingkatkan. Pembinaan dan pengawasan itu termasuk tindakan terhadap bank yang mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidup bank tersebut.
Pada tanggal 17 Mei 1999 dengan UU No. 23/1999, Bank Sentral Republik Indonesia ditetapkan sebagai suatu lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang. Sebagai Bank sentral RI, BI berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara RI. Ada banyak perubahan ketentuan yang diatur dalam UU No.23/1999 ini, antara lain mengenai tujuan dan tugas, jumlah modal, serta ketentuan hubungan antara BI dengan pemerintah. Secara lebih spesifik, dalam UU itu disebutkan tujuan BI adalah mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan itu, BI mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank.
Padaundang-undang tersebut, jumlah modal BI ditetapkan sekurang-kurangnya Rp. 2 triliun. Modal tersebut harus ditambah sehingga menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter dan sumber dananya dan dapat berasal dari cadangan umum atau sumber lain. Dalam hubungannya dengan pemerintah, undang-undang tersebut menetapkan bahwa BI bertindak sebagai pemegang kas pemerintah. Undang-undang tersebut melarang BI untuk memberikan kredit kepada pemerintah dan membeli untuk diri sendiri surat-surat utang Negara, kecuali di pasar sekunder.
Dengan berlakunya UU No. 23/1999 tersebut, terjadilah perubahan dalam susunan jabatan di lingkup BI. BI dipimpin oleh dewan gubernur yang terdiri atas seorang gubernur, sebagai deputi gubernur senior, dan sekurang-kurangnya empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang deputi gubernur. Sebutan satuan kerja urusan dan kepala urusan juga diubah menjadi direktorat dan direktur dalam struktur organisasi BI.
Kemudian, pada tahun 2003 disepakati amandemen terhadap UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian ditetapkan sebagai UU No. 3/2004 pada tanggal 15 Januari 2004. Dalam amandemen tersebut, tujuan BI tetap difokuskan pada pengendalian moneter, dengan tetap mengupayakan prinsip-prinsip keseimbangan antara independensi dengan pengawasan, tanggung jawab atas kinerja, serta akuntabilitas public yang transparan. Selain itu, jika suatu bank mengalami suatu kesulitan keuangan yang berdampak sistemik serta berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan nasional, maka BI akan memberikan pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerinah.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 2011, fungsi pengawasan yang melekat pada BI di pisahkan kelembaga Otoitas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, saat ini BI akan lebih focus pada fungsi pengendalian moneter dari pada fungsi pengawasan.
Regulasi Bank Sentral Indonesia
Regulasi mengenai keterbukaan informasi publik
Nomor
Regulasi
8/17/PDG/2006
Tentang Kewajiban Menjaga Informasi Rahasia
10/10/PDG/2008
Tentang Manajemen Informasi Bank Indonesia
UU No. 14 tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
PP No.61 tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
PERMA No. 02/2011
Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
14/46/KEP.GBI/INTERN/2012
Tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Bank Indonesia
19/11/PADG INTERN/2017
Tentang Layanan Informasi Publik di Bank Indonesia
Undang – Undang Tentang Bank Setral
Bank Indonesia Bank Sentral Indonesia Adalah Bank Indonesia (BI) Berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968. Kemudian Ditegaskan Lagi Dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999. Di Indonesia Sesuai Dengan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hanya Ada Satu Bank Sentral Yaitu Bank Indonesia. Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral, Lahir Pada 1 Juli 1953. Kelahiran Bank Indonesia Ini Didasarkan Pada UU Pokok Bank Indonesia Atau UU No. 11 Tahun 1953, Hampir Delapan Tahun Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca juga : Bekerja Dan Bisnis Dalam Pandangan Islam
Lahirnya Bank Indonesia Ini Merupakan Hasil Nasionalisasi Dari De Javasche Bank, Sebuah Bank Belanda Yang Pada Masa Kolonial Diberi Tugas Oleh Pemerintah Belanda Sebagai Bank Sirkulasi Di Hindia-Belanda. Belakangan, Pada Tanggal 17 Mei 2000 Lahirlah Undangundang No. 23 Tahun 1999 Sebagai Pengganti UU No 13 Tahun 1968 Yang Memberikan Status Dan Kedudukan Kepada Bank Indonesia Sebagai Suatu Bank Sentral Yang Independen Dan Bebas Dari Campur Tangan Pihak Luar Termasuk Pemerintah.
Secara Organisasi, Sesuai UU No. 23 Tahun 1999 Pimpinan Bank Indonesia Disebut Dewan Gubernur. Dewan Gubernur Ini Terdiri Dari Seorang Gubernur, Seorang Deputi Gubernur Senior, Sekurang-Kurangnya 4 (Empat) Dan Sebanyak-Banyaknya 7 (Tujuh) Orang Deputi Gubernur. Sesuai Dengan Independensi Yang Dimilikinya, Maka Bank Indonesia Tidak Lagi Memberikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada Presiden Sebagaimana UU Terdahulu, Melainkan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dan Gubernur Bank Indonesia Secara Keseluruhan Terdiri Dari 25 Direktorat Atau Biro, 37 Kantor Bank Indonesia Yang Tersebar Diseluruh Wilayah RI, Dan 4 Kantor Perwakilan Yang Ada Di New York, London, Tokyo, Singapura.
Tugas Pokok Bank Indonesia
Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa posisi yang berperan sebagai bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia, dimana Bank Indonesia memiliki tujuan tunggal yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai mata uang rupiah. Hal tersebut sudah tertuang dalam Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 BAB III pasal 7. Mata uang rupiah perlu dijaga dan dipelihara karena mengingat dampak yang akan ditimbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil bisa terjadi inflasi yang memberatkan masyarakat luas. Oleh karena itu, tugas bank Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut sangat penting.
Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah :
- Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi;
- Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain.
- Dengan stabilnya nilai mata uang rupiah, maka akan sangat banyak manfaat yang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Perumusan tujuan tunggal ini juga dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas - batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan tesebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga tugas ini adalah :
Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang :
- Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
- Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
- Operasi pasar tebuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum
- Pengaturan kredit atau pembiayaan
- Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
- Melaksanakan kebijkaan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
- Mengelola cadangan devisa.
- Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
- Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembaruan Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang:
- Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
- Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran
- Mengatur sistem kliring antarbank baik dalam mata uang rupiah maupun asing
- Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank
- Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal muilai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah
- Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
- Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan di Indonesia
- Dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia, Bank Indonesia memiliki beberapa peran:
- Menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengakses informasi-informasi yang di nilai mengancam stabilitas keuangan
- Menjaring pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort.
Dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia memiliki 5 (lima) peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Sebagai contoh untuk menciptakan stabilitas moneter. Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework. Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan yang dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi yang efektif ditegakkan. Disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (Law Enforcement) harus di jalankan. Upaya penegakan hukum dimaksudkan untuk melindungi perbankkan dan stakeholder sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keunagan. Sebagai contoh, Bank Indonesia telah menyusun arsitektur perbankkan Indonesia dan rencana implementasi Basel II. Ketiga, Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi resiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat raeal time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (real time gross settlement) yang dapat lebih miningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi resiko potensial dalam sistem pembayaran. Keempat, melalui fungsinya dan riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informsiyang dinilai mengancam stabilitas keungan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sector keungan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Hasil riset dan pemantauan Bank Indonesia selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sector keuangan. Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan melalui fungsi Bank Sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungso LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer, namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Oleh karena itu, pertimbangan resiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
Fungsi Bank Indonesia
- Beberapa fungsi Bank Indonesia, antara lain
- Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen.
- Bank Indonesia sebagai suatu lembaga Negara yang independen mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undangundang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak mana pun juga. Oleh karena itu, Bank Indonesia dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
- Bank Indonesia sebagai badan hukum Sebagai badan hukum publik.
- Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan – peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri didalam maupun diluar pengadilan.
- Peran Bank Indonesia Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran tugas utama.
- Bank Indonesia tidak hanya menjaga stabilitas moneter namun juga menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu juga sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga jika terjadi ketidakstabilan sistem keuangan, maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal, begitu juga sebaliknya.
Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia. Sebagai bank sentral, bank indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan yaitu:
- Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter. Bank Indonesia telah menerapakan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
- Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khusunya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi basel II.
- Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem pembayaran, maka akan timbul resiko potensial yang serius dan maenggangu dalam kelancaran
- Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai menganam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
- Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan. Melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dengan mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer, namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
Kesimpulan
Bank sentral adalah lembaga keuangan perbankan yang berbentuk badan hukum yang memiliki peran yang sangat penting bagi pembangunan perekonomian negara. Bank sentral atau Bank Indonesia memiliki perbedaan dari bank lainnya, baik dilihat dari Fungsi dan tugas, dasar hukum, izin operasi, bentuk hukum, modal, tujuan dan sumber penghasilannya. Fungsi dan tugas Bank Indonesia selaku Bank Sentral adalah memeilihara kestabilan keuangan negara dengan cara menetapkan dan melaksanakan kebijakan dibidang moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran dan mengawasi bank umum.
Didalam UUD 1945 tercantumkan bahwa Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Indonesia susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur dengan undang-undang. Peran Bank Indonesia dalam menstabilkan Keuangan Indonesia melalui kebijakan-kebijakan moneter yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral.
Baca juga : Persaingan Usaha
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2016. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Martono. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
Raharjo Ari WB., Tety Elida. 2015. Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank di Indonesia. Jakarta: UI-Press.
Andri Soematra. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kharisma Putra Utama.
Bank Indonesia. 2018. Regulasi. diakses dari https://www.bi.go.id/id/ppid/regulasi/Contens/default.aspx. pada tanggal 27 Februari 2020 pukul 13.20.
Angga Bratadharma. 2015.Peran Bank Indonesia dalam Stabilitas Keuangan. Diakses dari https://www.google.com/amp/s/m.medcom.id/amp/DkqYA98k-peran-bank-indonesia-dalam-stabilitas-keuangan, pada tanggal 27 Februari 2020 pukul 13.55.