Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEMBAGIAN NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN PERFEKTIF HUKUM TATA NEGARA


Adanya pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan negara sebagai salah satu ciri negara demokrasi, terdapat berbagai badan penyelenggara kekuasaan seperti, badan legislatif, eksekutif, yudikatif dan lain-lain. Umumnya negara yang menerapkan sistem pembagian kekuasaan mengacu pada teori Trias Politica Montesquieu dengan melakukan beberapa variasi dan pengembangan dari teori tersebut dalam penerapannya. Trias Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan: pertama, kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (dalam istilah baru sering disebut rule making functions); kedua, kekuasan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule application functions); dan ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule adjudication functions). Trias Politica adalah satu prinsip normatif bahwa kekuasaankekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan pada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh orang yang berkuasa.
Hukum tata negara berdasarkan doktrin ilmu pengetahuan hukum, lazimnya dipahami sebagai bidang ilmu hukum tersendiri yang membahas mengenai struktur ketatanegaraan dalam arti statis, mekanisme hubungan antara kelembagaan negara, dan hubungan antara negara dengan warga negara. Hukum tata negara dari berbagai definisi para ahli, terdapat kesamaan pendapat bahwa merupakan norma yang mengatur mengenai penataan dalam penyelenggaraan sebuah organisasi sosial yang disebut negara.

Artikel lainnya: PEMILU DAN PARTAI POLITIK PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH

rumusan masalah

  • Bagaimana pembagian Negara dan kewarganegaraan ?
  • Apa Negara menurut perfektif Hukum Tata Negara ?

Tujuan

  • Untuk mengetahui apa saja pembagian Negara dan kewarganegaraan
  • Untuk mengetahui apa itu Negara menurut perfektif Hukum Tata Negara

BAB II
PEMBAHASAN

Pembagian Negara dan Kewarganegaraan

A.Kewarganegaraan
Istilah Kewarganegaraan biasa disebut dengan Warga Negara, Staats Burger, Citizen, Citoyen, Kaula Negara. Kemudian Penduduk terdiri dari  Warga Negara atau Rakyat dan Bukan Warga Negara.
Warga Negara Indonesia adalah :
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepadaanak tersebut.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebutberusia 18 tahun atau belum kawin.
Anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
Anak yang lahir di wilayah neg RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yg karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permononan.

 Konsekuensi yuridis atas status kewarganegaraan :
Dibidang hukum perdata internasional
Dibidang hukum kekeluargaan
Dibidang hukum publik
Asas kewarganegaraan :
Asas Ius Soli : Bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut tempat kelahirannya (asas daerahkelahiran)
Asas Ius Sanguinis : Bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh garis keturunan orang tersebut (Asas keturunan/ darah)
Asas Campuran
Asas dalam UU no 12, tahun 2006
 Asas IUS SANGUINIS (law of the blood)
Asas IUS SOLI (law of the soil) secara terbatas
 Asas Kewarganegaraan tunggal.
 Asas Kewarganegaraan ganda terbatas.
Pengaturan tentang kewarganegaraan di Indonesia:
UU No 3, Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
 UU No 6, Tahun 1947 tentang Perobahan Undang Undang No 3,Tahun 1946
 UU No 8, Tahun 1947 tentng Memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan Kewargaan Negara Indonesia
 UU No 11, Tahun 1948 tentang Memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
 UU No 62, Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
 UU No 3, Tahun 1976 tentang Perobahan pasal 18 UU No 62, Tahun 1958 ttg Kewarganegaraan Republik Indonesia.
 UU No 12, Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kehilangan Kewarganegaraan
Renunciation
Tindakan sukarela seseorang untuk menanggalkan salah satu dari dua atau lebih status kewarganegaraan yang diperolehnya dari dua negara atau lebih.
Termination
Penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum, karena yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.
Deprivation
Penghentian secara paksa, pencabutan atau pemecatan dari status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat yang berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan dalam cara perolehan status kewarganegaraan atau  apabila orang yang bersangkutan terbukti tidak setia atau berkhianat kepada negara dan UUD.
2.2 Negara Menurut Perfektif Hukum Tata Negara.

Hukum Tata negara
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi  Negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai  istilah yaitu State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara, State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara ( Arti luas Staat Recht in Ruinenzin  dan Arti sempit Staat Recht in Engeezin ), Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan
pada konstitusi atau hukum konstitusi,  Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Aministrasi Negara, Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis. Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur
organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau  keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara. Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan.

 Oppen Heim ( Belanda )

Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan memberikan kepadanya wewenang dan membagi-bagikan tugas pemerintahan dari tingkat tinggi sampai tingkat rendahan. Jadi yang menjadi pokok bahasan dari Hukum Tata Negara adalah Negara dalam keadaan diam ( staat in rust ). Sedangkan Hukum Tata Pemerintahan adalah peraturan-peraturan hukum mengenai Negara dalam bergerak ( Staats in beweging ), yang merupakan aturan-aturan pelaksanaan tugas dari alat-alat perlengkapan Negara yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.

 Van Vollen Hoven

Pada tahun 1933 memberikan pendapatnya adalah bahwa badan-badan pemerintah tanpa peraturan-peraturan Hukum Tata Negara akan lumpuh, karena badan-badan itu tidak mempunyai kekuasaan apa-apa. Alat-alat perlengkapan Negara tanpa Hukum Tata Pemerintahan adalah bebas sama sekali. Kemudian Van Vollen Hoven mengubah pendapatnya yaitu bahwa Hukum Tata Pemerintahan adalah semua peraturan hukum setelah dikurangi Hukum Tata Negara materiil, hukum pidana, dan hukum perdata yang didalam sejarah hukum disatukan.

Romeyn berpendapat
Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari Negara, sedangkan Hukum Tata Pemerintahan mengenai pelaksanaan teknis. Jadi Hukum Tata Pemerintahan adalah hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
 Donner mengatakan :
Hukum Tata Negara menetapkan tugfas dan wewenang Hukum Tata Pemerintahan melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
Logemann mengatakan :
Hukum Tata Negara merupakan suatu pelajaran tentang kompetensi. Hukum Tata Pemerintahan merupakan suatu pelajaran tentang perhubungan-perhubungan hukum istimewa dari alat-alat perlengkapan

Negara.
Negara menurut Para ahli
Menurut Krasner (1978) merumuskan negera sebagai sejumlah peran dan institusi yang memiliki dorongan dan tujuan khusus yang berbeda dari kepentingan kelompok tertentu mana pun dalam masyarakat.
Menurut Eric Nordlinger  melihat negara sebagai semua individu yang memegang jabatan di mana jabatan tersebut memberikan kewenangan kepada invidu-individu untuk membuat dan menjalankan keputusan-keputusan yang dapat mengikat pada sebagian atau keseluruhan dari segmen-segmen dalam masyarakat.
Menurut Marxian memandang negara pada awalnya sebagai bentuk dari kepentingan pribadi dari para kapitalis yang berfungsi sebagai instrument untuk meraih tujuan tertentu. Dengan demikian, negara dipandang sebagai pelaksana dari kepentinga kelas tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Kelsen mengenai Negara menekankan bahwa Negara merupakan suatu gagasan tekhnis semata-mata yang menyatakan fakta bahwa serangkaian kaidah hukum tertentu mengikat sekelompok individu yang hidup dalam suatu wilayah teritorial terbatas.
Negara merupakan suatu lembaga, yaitu satu sistem yang mengatur hubungan yang ditetapkan oleh manusia antara mereka sendiri sebagai satu alat untuk mencapai tujuan yang paling pokok di antaranya ialah satu sistem ketertiban yang menaungi manusia dalam melakukan kegiatan.
 Negara adalah lanjutan dari keinginan manusia hendak bergaul antara seorang dengan orang lainnya dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya.Negara merupakan subjek utama hukum internasional.
Henry C. Black mendefinisikan negara sebagai sekumpulan orang yang secara permanen menempati suatu wilayah yang tetap, diikat oleh ketentuan-ketentuan hukum yang melalui pemerintahannya, mampu menjalankan kedaulatannya yang merdeka dan mengawasi masyarakat dan harta bendanya dalam wilayah perbatasannya, mampu menyatakan perang dan damai serta mampu mengadakan hubungan internasional dengan masyarakat internasional lainnya.
Negara dalam konsep Islam yaitu :

Daulah

Istilah daulah berasal dari bahasa Arab yakni daulah, kata dari dala-yadulu-daulah yaitu bergilir, beredar, dan berputar. Kata ini dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang menetap pada suatu wilayah tertentu dan diorganisasi oleh suatu pemerintahan yang mengatur kepentingan dan kemaslahatan. Namun, menurut Olaf Schumann istilah daulah adalah 'dinasti' atau'wangsa', yaitu sistem kekuasaan yang berpuncak pada seorang pribadi yang didukung oleh keluarganya atau clan-nya. Dalam konteks modern, istilah tersebut diartikan konsep negara dan konsep utama di kalangan diskursus islamisasi kontemporer. Sebaliknya, Azra mengatakan daulah tidak sama dengan konsep"kedaulatan" (sovereignity) atau bukan "negara" (nation states) dalam pengertianmodern. Kedua pendapat ini tentunya berbeda terhadap konteks yang hendak dituju. Pendapat pertama ingin menunjukkan bahwa daulah sama dengan definisi negara atau bangsa (nation states). Adapun Azra mengatakan daulah dalam konteks kerajaan Islam di Nusantara (baca: Indonesia) merupakan kekuatan mutlak raja yang bersumber dari kualitas sakral sang raja dengan kekuatan ghaib yang menjaganya dan dengan keabadian kekuasaannya.

Khilafah

Makna terakhir senada dengan Al-Maududi bahwa khalifah adalah pemimpin tertinggi dalam urusan agama dan dunia sebagai pengganti Rasul.

Hukumah

Istilah hukumah bermakna pemerintah. Dalam bahasa Persia dibaca dengan sebutan hukumet. Istilah ini tidak sama dengan istilah daulah (negara).Selain itu, hukumah juga berbeda dengan konsep khilafah dan imamah. Sebabkedua konsep ini lebih berhubungan dengan format politik atau kekuasaan, sedangkan hukumah lebih berhubungan dengan sistem pemerintahan. Dan hukuman sering digunakan untuk menunjukkan jabatan atau fungsi kegubernuran, atau bahkan ruang lingkup masa jabatan, atau ketentuan-ketentuan sekitar jabatan seorang gubernur.

Imamah

Imamah juga sering dipergunakan dalam menyebutkan negara dalam
kajian keislaman. Munawir Sjadzalindengan mengutip pendapat Mawardi mengatakan bahwa imam adalah khalifah, raja,sultan atau kepala negara. Dengan demikian, menurut Munawir, Mawardi memberikan juga bagi agama kepada jabatan kepala negara di samping baju politik. Taqiyudin an-Nabhani menyamakan antara imamah dengan khilafah. Karena menurutnya khilafah adalahkepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari'at Islam dan mengemban dakwah Islam ke segenap penjuru dunia.

Kesultanan

Istilah kesultanan dapat diartikan wewenang. Kata ini, menurut Lewis,
muncul berkali-kali dalam Al-Qur'an dengan arti kekuasaan, kadang-kadang bukti, dan - yang lebih khusus lagi  kekuasaan yang efektif, kadang-kadang diberi kata sifat mubin, wewenang yang jelas.

Kesimpulan

Ada sejumlah definisi yang dirumuskan oleh para pakar untuk mendeskripsikan tentang Hukum Tata Negara. Namun, pada umumnya mengacu kepada formula yang mengartikan secara tegas sebagai hukum yang mengatur tentang Negara. Negara dipandang sebagai suatu organisasi yang terdiri dari berbagai fungsi yang saling berkaitan mendukung dan membentuk negara tersebut secara keseluruhan. Organisasi negara dipandang sebagai organisasi jabatan-jabatan. Di mana dibedakan antara jabatan dan fungsi. Fungsi dalam arti sosiologisnya, sedangkan jabatan merupakan arti yuridis. Dikemukakan bahwa Hukum Tata Negara adalah kumpulan kaidah hukum mengenai pribadi hukum dari jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.
Definisi yang dikemukakan Logemann lebih melihat Hukum Tata Negara yang mengatur bentuk dan lembaga organisasi negara mengomentari definisi tersebut Usep Ranawidjaja dalam bukunya Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-dasarnya (1983: 13) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pribadi hukum jabatan yang meliputi serangkaian mengenai persoalan, subjek kewajiban, subjek nilai (waardesubject), personifikasi, perwakilan, timbul dan lenyapnya kepribadian pembatasan wewenang, sedangkan yang dimaksud dengan lingkungan yang berlaku dalam pengertian lingkungan kekuasaan atau manusia dalam suatu negara.

Artikel lainnya: Asas-asas Hukum Pidana

DAFTAR PUSTAKA

Syamsumardian, Lisda.  Hukum Tata Negara, yogyakarta, 2015.
Ragawino, Bewa.  Hukum Tata Negara, Bandung, 2007.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007.
J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional,, Sinar Grafika, Jakarta,1989.
Huda, Ni’matul. Ilmu Negara, (Jakarta: Rajawali Pers,2010).