Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DINAMIKA POLITIK ISLAM DI INDONESIA


Politik merupakan hal yang tidak bisa terlepas dari kekuasaan sehingga dalam politik dibutuhkan penguasa yang dipercaya oleh rakyat untuk rakyat. Politik memiliki sistem politik yang didalamnya memiliki unsur-unsur saling berkaitan dan saling bergantung. Sedangkan politik yang berarti macam kegiatan yang terjadi didalam suatu negara yang berkaitan dengan proses menetapkan tujuan dan bagaimana mencapai tujuan tersebut.

Politik islam memiliki corak yang berbeda dari politik barat. Ciri umum politik ketatanegaraan islam pada masa klasik ditandai oleh pandangan mereka yang bersifat khalifah sentris. Kepala negara atau khalifah memegang peranan penting dan memiliki kekuasaan yang sangat luas. Rakyat dituntutuntuk mematuhi  kepala negara, bahkan dikalangan sebagian pemikir sunni terkadang sangat berlebihan.

Artikel lainnya: KEUANGAN NEGARA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH

Pemerintah mematuhi para pemimpin di legitimasi dalam al-qur’an surat an-Nisa’ ayat 58-59 yang memerintahkan umat islam untuk mentaati Allah, rasul –Nya dan para pemimpin mereka. Penulis mengkaji Dinamika politik Islam di Indonesia agar para pembaca dapat memahami lebih rinci apasaja dinamika politik islam yang terjadi di Indonesia dari zaman sebelum kemerdekaan hingga sekarang.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana politik islam indonesia pada periode kerajaan nusantara?
2. Bagaimana politik islam di Era penjajahan belanda?
3. Bagaimana politik islam menjelang kemerdekaan?
4. Bagaimana politik islam Era demokrasi Liberal?
5. Bagaimana politik islam Era Orde baru?

PEMBBAHASAN

1.1 Politik Islam Indonesia pada Periode Kerajaan Nusantara

Menurut ilmuan barat islam tersebar di Indonesia secara massal ke seluruh wilayah nusantara terjadi pada abd ke-13 M yang dianggap sebagai awal masuknya islam ke nusantara yang ketika itu masih belom dinamakan Indonesia. Menyebarnya islam di nusantara sejak abad ke-13 ditandai dengan berdirinya kerajaan-kerajaan islam di berbagai daerah. Hal ini menjadi daya tarik masyarakat untuk memeluk agama islam, karena agama islam terkesan sebagai agama yang damai sebagai rahmat seluruh alam. Dengan berbagai metode untuk menjalin persaudaraan dan mudah beradaptasi dengan budaya lokal. Akhirnya para pembawa agama islam berhasil meletakkan dasar-dasar kekuatan politik. Pentingnya posisi ulama di kerajaan-kerajaan nussantara memiliki arti bahwa islam memegang peranan penting dalam proses politik dan pengambilan keputusan. Dalam proses ini islam menjadi landasan ideologi kekuasaan raja yang tidakterpisahkan antara kekuasaan agama dan politik. Ini juga menunjukkan bahwa pemikiran ulama memegang peranan penting dalam tradisi politik islam di Indonesia. Hal ini juga bedampak terhadap respon umat islam atas kekuasaan pada pasca kemerdekaan.

Islam nusantara telah membentuk instuisi politik paling awal pada abad XIII. Namun, instuisi politik di beberapa daerah tidaklah sama. Di Sumatera, ada beberapa diantaranya yang telah mengalami perkembangan dalam abad XIV atau abad ke XV, abad ke XVI telah menjadi saksi munculnya kerajaan-kerajaan baru di medan sejarah, terutama di Jawa. Sebagian besar kerajaan-kerajaan itu lazim disebut kerajaan islam, sedangkan beberapa daerah di pedalaman masih bersifat Hindu. Perkembangan kerajaan islam didaerah Maluku, Sulawesi Selatan, dan di daerah lain mulai juga tampak pada abad ke XVI. Sementara itu masih terdapat kerajaan-kerajaan yang terus eksis dengan memakai sistem tradisional pra-islam. Seperti kerajaan mataram di Jawa.

Dalam hal ini kerajaan islam umumnya berdiri setelah jatuhnya kerajaan Hindu-Budha. Sehingga membuat islam pada saat itu menjadi satu-satunya basis kekuatan politik. Kekuatan pertama kekuasaan islam terletak dikota Samudera. Daerah ini kemudian terkenal dengan sebutan Pasai. Kota tidak berapa lama menjadi sebuah kerajaan yang kuat setelah islam dapat diterima oleh penduduk setempat dan menemukan pijakannya yang kokoh dikota ini. Samudera Pasai selanjutnya mmerupakan bagian awal wilayah Aceh. Aceh sendiri menerima pengislaman dari Pasai pada pertengahan abad XVI, kerajaan Aceh bermula dari penggabungan dua negara kecil, Lamuari dan Aceh Dar al-Kamal pada abad ke-10 H/XVI M.

Di jawa, kerajaan Demak (1518-1550 M) dipandang sebagai kerajaan islam pertama dan terbesar dijawa. Kerajaan ini berdiri setelah kerajaan Majapahit mengalami keruntuhan pada 1527 M. Menurut tradisi Jawa Barat (sejarah Banten), konfrontasi antara Demak dan Majapahit berlangsung beberapa tahun. Dua kekuatan yang berhadapan adalah antara barisan islam Demak, yaitu para ulama dari Kudus, imam masjid Demak, dibwah pimpinan pangeran Ngudung, melawan Majapahit yang dibantu vasal-vasalnya dari Klungkung, Pengging dan Terung.

Di wilayah Indonesia Timur muncul kerajaan-kerajaan di Maluku, Makassar, Banjarmasin, dan sebagainya. Pada permulaan abad ke XVI, kerajaan Ternate mulai Maju berkembangnya perdagangan rempah-rempah. Aktivitas perdangan ini dijalankan oleh orang-orang Jawa dan Melayu yang datang ke     Maluku, khususnya Ternate dan Tidore, perdagangan ini bertambah ramai setelah kedatangan para pedagang Arab. Hubungan antar kerajaan-kerajaan nusantara juga terlihat dalam berbagai kesempatan dibidang politik, contohnya persekutuan antara Demak dengan Cirebon dalam menaklukkan Banten dan Sunda Kelapa, persekutuan kerajaan-kerajaan islam dalam menghadapi portugis dan Belanda berusaha memonopoli pelayaran dan perdagangan. Jaringan komunikasi yang terbangun antara kerajaan islam tercapai dengan sangat erat sehingga dalam beberapa periode lamanya kerajaan islam dapat terus eksis hingga kehadiran para penjajah Barat.

1.2 Politik Islam di Era Penjajahan Belanda
a.) kondisi umat islam pada masa kolonialisme.

pada akhir abad ke-16, Belanda mulai melakukan survei dan pemetaan wilayah Nusantara akibat ditutupnya pelabuhan didaerah jajahan Portugis di Semenanjung Malaka bagi orang Belanda. Survei itu di lakukan dalam upaya mulai mencari jalur pelayaran sendiri ke daerah rempah-rempah di Timur Jauh. Penutupan itu terkait dengan pernyataan Spanyol dan Portugis, setelah raja Philips dari Spanyol naik tahktapada tahun 1580.
Pada bulan April tahum 1595, empat armada kapal belanda dibawah komando Corniles De Houtman berlayar menuju kepulauan melayu, dan tiba di Jawa Barat (pelabuhan Banten) pada bulan juni 1596. Ekspedisi inilah menjadi cikal bakal lahirnya sebuak kongsi dagang besar yang diberi nama VOC (verenigde Oostindische Compagnie) dan bermulanya kegiatan survei dan pemetaan wilayah Nusantara secara lebih intensif oleh Belanda. Kedatangan Belanda yang bertepatan dengan pertahanan maritim dari kesultanan-kesultanan Indonesia yang melemah, yang diakibatkan oleh peperagan yang dilakukan oleh kesultanan Indonesia dalam usahanya menutup lautan Indonesia dari perluasan wilayah imperalis Portugis, menjadikan Belanda lebih mudah menguasai perdagangan di Indonesia, sehingga pada tahun 1599 armada Belanda kembali datang ke Indonesia dibawah pimpinan Van Der Hagen dan pada tahun 1600 dibawah pimpinan VanNeck. Kondisi sosial masyarakat Indonesia pada masa kolonial Hindia Belanda masih terbelakang, karena sistem kolonialisme yang diterapkan bagi bangsa Indonesia terlalu ketat, dominasi dalam bidang politik, eksploitasi ekonomi, deskriminasi sosial, westernisasi kebudayaan, dan kristenisasi penduduk maka bangsa Indonesia terkhusus umat islam mengalami kemrosotan dalam segala aspek kehidupannya, material maupun spiritual.
b.) politik islam di era penjajahan Belanda 
Pada mulanya pemerintahan VOC mencoba menerapkan hukum belanda untuk masyarakat pribumi, namun tidak berjalan efektif. Akhirnya VOC membiarkan lembaga-lembaga asli yang ada di masyarakat. Pemerintah VOC menempuh kebijakan yang akomodatif terhadap islam. Dalam politik hukumnya belanda mengakui keberadaan islam dan menghormati hukum yang berlaku didalam masyarakat muslim nusantara. Dalam tataran praktik, para gubernur jenderal Belanda membiarkan hukum islam berjalan didalam masyarakat.
Dalam statuta Batavia tahun 1642 disebutkan bahwa mengenai soal kwarisan orang-orang pribumi yang beragama islam harus digunakan hukum islam, yakni hukum yang dipakai oleh rakyat shari-hari. Kemudian, pemerintah VOC meiminta kepada D.W. Freijer untuk menyusun suatu compendium (semacam ringkasan) tentang hukum perkawinan dan kewarisan islam. Setelah diperbaiki dan disempurnakan oleh penghuklu dan ulama, kitab hukum tersebut diterima oleh pengadilan pada 25 Mei 1760. Compendium Freijer ini digunakan oleh pengadilan untuk menyelesaikan sengketayang terjadi di kalangan umat islam di daerah-daerah yang dikuasai oleh VOC. Selain Compendium Freijer ini masih ada beberapa kitab hukum yang dibuat pemerintahan VOC, yaitu Compendium Mugharrar yang isinya diambil dari kitab al-Mugharrar dan dipakai untuk pengadilan negeri Semarang. Cirbonsch Rechtboek (pepakem Cirebon) dan koleksi hukum Hindia Belanda untuk daerah Bone dan Gowa (Compendium Indiansche Wettenbij HovenVan Bone en Goa).
Ketika Inggris menguasai Indonesia (1811-1816), Sir Thomas Stanford Raffles yang menjadi Gubernur jenderal juga mengakui keberlakuan hukum islam dikalangan rakyat pribumi dalam mengatur perilaku mereka, terutama dibidang-bidang perkawinan dan kewarisan. Ketertarikannya pada hukum islam dan hukum pribumi juga terlihat dalam rekomendasinya pada sebuah pertemuan Masyarakat seni dan ilmu pengetahuan di Jakarta (Batavia) pada 24 April 1813. Ia tetap memberlakukan kebijkan penjajah Belanda sebelumnya terhadap pribumi. Raffles juga menetapkan penghulu sebagai salah satu anggota lembaga peradilan yang berfungsi sebagai penasihat.

Setelah Inggris menyerahkan kembali kekuasaanya atas Indonesia kepada Belanda, pemerintahan kolonial Belanda memulai usaha penerapan hukum negeri tersebut untuk penduduk pribumi. Usaha ini diawali degan pembentukan sebuah komisi yang diketuai oleh Scholten Van Oud Harlem (1794-1849). Komisi ini bertugas melakukan konkordansi undang-undang Belanda bagi daerah jajahan (Indonesia). Pada 1841 komisi ini berhasil mengajukan rancangan kitab undang-undang hukum Dagang dan rancangan peraturan bagi pribumi untuk daerah jawa dan luar Jawa. Kepada pemerintah kolonial, komisi ini mengajukan nota agar pemerintah menghindarkan penentangan dari umat islam dengan mengupayakan agar umat islam tetap berada dalam lingkungan agama dan adat-istiadat mereka.
Dalam tataran teoritis beberapa sarjana Belanda mengemukakan teori keberlakuan hukum islam bagi masyarakat muslim nusantara. Diantaranya adalah salomon Keyzer (1823-1868) dan Williem Christan Van Den berg (1845-1927). Keyzer menyatakan bahwa bagi orang-orang islam berlaku hukum islam. Ia sendiri banyak menulis tentang islam di Jawa dan bahkan menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam bahasa Belanda. Ia juga buku pedoman bagi hukum islam (1853) daan hukum pidana islam (1857), serta brosur tentang pengembalian hak milik tanah dijawa berdasarkan jajaran islam murni.
Hal ini kemudian diperkuat oleh Lodweijk Willem Christian Van Den Berg (1845-1927). Selama tujuh belas tahun kehadirannya di Indonesia (1870-1887), Van Den Berg menemukan kenyataan bahwa umat islam memang berpegang erat sekali pada huku agama mereka. Pada 1884 ia menulis buku Asas-asas Hukum Islam menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i kemudian pada tahun 1982 ia juga menulis buku tentang huku keluarga dan hukum waris di Jawa dan Madura. Ia juga menerjemahkan kitab Fath al-Qarib dan Minhaj al-Thalibin kedalam bahasa Perancis. Menurut Van Den Berg, bagi orang islam berlaku penuh hukum islam, meski terdapat beberapa penyimpanagn dalam pengamalan mereka. Menurutnya penyimpangan tersebut bukanlah hal yang prinsip, melainkan hanya merupakan Deviasi dari hukum agama yang mereka terima secara keseluruhan, sesuai degan kondisi lingkungan masyarakat islam Indonesia. Teori ini dikenal dengan teori Receptio in Complexu.
Pandangan Van Den Berg diatas cukup membantu pemerintah Hindia Belanda dalam memahami hukum islam di nusantara. Dengan pandangan ini, hukum islam ditepatkan pada kedudukan yang penting dan kuat dalam masyarakat. Berdasarkan pendapatnya, pada masa itu hukum islam benar-benar diperhatikan oleh pemerintah Hindia Belanda dan pengadilan Agama memiliki kompetensi yang luas; yakni seluruh hukum sipil bagi perkara-perkara yang diajukan, diputus berdasarkan hukum islam. Pengadilan Agama mendapat pengakuan yang sama dengan pengadilan Negeri. Pengadilan Agama ada disetiap tempat yang terdapat pengadilan Negeri.

Artikel lainnya: PEMBAGIAN NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN PERFEKTIF HUKUM TATA NEGARA

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan politik hukum pemerintah Hindia Belanda pada mulanya tidak ingin mengganggu masalah agama (hukum) penduduk pribumi. Bahkan penjajah Beland cenderung bersikap kompromistis dan dan memberikan sarana  bagi pengakuan hukum islam dikalangan penduduk. Berdasarkan kebijakan politik ini, Mason menyimpulkan bahwa Belanda juga memberi kontribusi bagi perkembangan hukum islam di Jawa, umumnya Indonesia, dengan mempromosikan karya-karya hukum fiqh ulama klasik dan pertengahan dan menjadikannya sebagai bagian penting dalam sistem peradilan islam. Meskipun secara asumtif dapat dikatakan bahwa kebijakan tersebut tidak terlepas dari motif imperalisme dan kolonialisme Belanda, yang jelas pelembagaan hukum islam dan pengakuan oleh Belanda semakin memperkukuh kedudukan hukum islam dalam kehidupan masyarakat islam Indonesia.

Dengan pandangan-pandangan demikian, belanda menempuh plitik yang cenderung memberi ruang bagi umat islam untuk mengembangkan hukum islam mereka. Namun memasuki abad pertengahan ke-19, pemerintah kolonial Belanda mulai berusaha keras mencampuri urusan keagamaan penduduk pribumi.perubahan kebijakan ini sedikit banyaknya dipengaruhi oleh perkembangan yang terjadi di negeri Belanda  maupun diwilayah jajahan Belanda. Karena itu Belanda membutuhkan politik hukum yang dapat melemahkan posisi islam bagi umatnya. Ini menandai fase kedua politik hukum islam Belanda terhadap negeri jajahan mereka. Perubahan politik ini lebih jelas terlihat pada keputusan raja tanggal 4 Februari 1859 No. 78 yang membenarkan gubernur jenderal Hindia Belanda mencampuri masalah agama dan mengawasi setiap gerak gerik para ulama, bila dipandang perlu, demi kepentingan, ketertiban dan keamanan. Belanda pun pada tahun 1889 mendatangkan dan mengangkat seorang aahli islam bernama Christian Snouck Hurgronje (1857-1936) sebagai penasihat pemerintah penjajah Belanda.

1.3 Politik islam menjelang kemerdekaan
Ketika jepang semakin terdesak dalam perang pasifik, perdana mentri kiniakikaiso di depan resepsi ulimereo diet (parlemen) yang ke -85 tanggal 7 september 1944 menjanjikan kemerdekaan pada Indonesia dalam waktu yang dekat. Sebagai realisasinya pada tanggal 19 april 1945 di bentuk badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan (BPUPKI) BPUPKI terdiri dari atas 38 anggota , yang terdiri dari anggota jepang dan 15 orang dari golongan islam dan selebihnya dari golongan nasionalis sekuler dan priyayi jawa. .Pada waktu proklamasi tanggal 17 agustus 1945, piagam Jakarta samasekali tidak di gunakan. Soekarno- hatta justru membuat teks proklamsi yang lebih singkat karena di tulis dengan tergesa-gesa kompromi politik dalam bentuk piagam Jakarta rupanya hanya mampu bertahan selama 57 hari. Perlu di ketahui, menjelang kemerdekaan, setelah jepang tidak dapat menghindari kekalahan dari tentara sekutu, BPUPKI di tingkatkan menjadi penitia persiapan kemerdekaan Indonesia ( PPKI). Berbeda dengan BPUPKI yang khusus untuk pulau jawa, PPKI merupakan perwakilan daerah seluruh kepulaun Indonesia. Perubahan itu menyebabkan itu banyak anggota BPUPKI yang tidak muncul lagi, termasuk berberapa orang anggota penitia 9.

Setelah bergumul selama kurang lebih 21 akhirnya pada 22 juni 1945 sintesis dan kompromi politik dapat di wujudkan antara dua pola pemikiran yang berbeda. Sintesis inilah yang kemudian di kenal dengan piagam Jakarta. Dalam piagam ini terdapat anak kalimat mengiring pada silah pertama:dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya. Tugas BPUPKI adalah merumuskan bentuk negara, batasan Negara dasar filsafat negara,  dan masalah-masalah lain yang harus di masukkan dalam konstitusi dalam sidang-sidangnya BPUPKI mengalami berbagai perdebatan ideologis yang senget antar golongan islam dengan golongan nasional sekuler tentang dasar-dasar negara yang akan di berlakukan di negara yang akan berdiri. Sebenarnya yang di perjuangkan oleh para tokoh islam bukanlah realisasi Negara islam, tetapi lebih tepat pada adanya jaminan terhadap pelaksanaan ajaran-ajaran islam. Sedangkan golongan nasionalis yang di polopori oleh soekarno dan Muhammad hatta menghendeki Negara persatuan yang memisahkan urusan Negara dan islam.Untuk meredam perpecahan, akhirnya di sepakati untuk penitia 9 yang terdiri dari golongan sekuler, yaitu soekarno, Muhammad hatta, subartjo, Muhammad yamindan A.A maramisdll.
Dalam suasana seperti itu, M. hatta dalam sidang PPKI setelah kemerdekaan berhasil dengan mudah meyakinkan anggota bahwahanya suatu konstitusi “sekuler” yang mempunyai peluang untuk diterima oleh mayoritas rakyat Indonesia. Maka demi persatuan bangsa, akhirnya anak kalimat itu  pada tanggal 18 agustus1945 di buang dari pembukaan UUD 1945. Tujuh kata dalam anak kalimat yang tercantum dalam sila pertama dalam segala konsekuensinya di hapuskan dari konstitusi bahkan kantor urusan agama seperti yang di peroleh islam selama pendudukan jepang , oleh penitia pun di tolak. Setelah wakil presiden mengeluarkan maklumat no.X tentang di perkenankannya partai-partai politik, tiga kekuatan yang sebelumnya bertikal muncul kembali. Pada tanggal 7 november 1945 majlis syura muslimin Indonesia lahir sebagai wadah aspirasi umat islam, 17 desember 1945 partai sosialis yang mengkristalisasi falsafah hidup markis berdiri, dan  29 januari 1946. Partai nasional (PNI) yang mewadahi cara hidup nasionalis “sekuler” pun muncul partai-partai yang berdiri sersudah itudapat di kata gorikan kedalam tiga aliran utama ideology yang terdapat di Indonesia di atas.Partai-parta iislam setelah merdeka setelah masyumi adalah partai syariat islam Indonesia( PSII) yang keluar dari masyumi tahun 1947, persatuan tarbiyah Islamiyah dan nahdlatululama’ yang keluar dari masyumi 1952.
2.1 Politik islam di era demokrasi liberal.
Sebagaimana di harapkan tokoh-tokoh islam, pemilu sebenarnya hendak di laksanakan secepatnya setelah Indonesia merdeka. Namun karena pada awal kemerdekaan Indonesia mengalami revolusime mpertahankan  kemerdekaan,  pemilu yang di impikan tokoh islam masih belum dapat di laksanakan. Meskipun bung hatta telah menandatangani maklumat pembentukan partai-partai, suasana politk Indonesia masih di liputi pergolakan.belum lagi PKI yang melakukan pemberontakan  dimadiun pada 1948, justru pada saat-saat genting ketika belanda melancarkan agresinya untuk menguasai Indonesia kembali.Barulah pada 29 september 1955, pemilu pertama di Indonesia dapat di laksanakan. Pemilu ini di ikuti oleh banyak partai dengan anekaragam latar belakang politik dan ideology. Ada 39 partai politik Indonesia. Selain itu, terdapat pula 46 kelompok organisasi, 59 orang mewakili perorangan, dan 34 kelompok kumpulan. Semuanya memperebutkan 257 kursi dari 15 daerah pemilihan.

Sebaliknya pihak pendukung pihak pendukung Indonesia tidak kalah pula gencarnya mempertahankan pendirian mereka. Tokoh-tokohnya antara lain adalah ruslanabdulgani, sutantakdir, alisjahbana, dll mereka menolak klaim wakil-wakiil islam bahwa pancasila merupakan ideology sekuler. Ruslanabdulgani membuktikan bahwa dengan adanya departemen agama berarti pancasila tidak melepaskan masalah-masalah agama dalam kenegaraan Indonesia. Sementara mononutu yang Kristen merasa hawatir kalau islam menjadi ideology negara, maka kelompok menoritas akan menjadi warga kelas dua. Karena itu, dia membalik ungkapan natsir bahwa kalau islam di jadikan ideology menggantikan pancasila, maka umat Kristen melompat dari bumi yang tenang dan sentosa untuk menjalankan agamanya keruang hampa tak berudara.
2.2 Dinamika politik islam pada masa orde baru.

Secara dialektis, demokrasi pancasila adalah sebuah sintesis dari Demokrasi Liberal tahun 1950-an dan demokrasi terpimpin (1959-1965) yang minus di demokrasi itu. Namun, karena disintegrasi nasional dan instabilitas politik yang terjadi sepanjang 20 tahun pertama pasca kemerdekaan merupakan trauma politik yang terus-menerus menghantui rezim orde baru, maka rezim orde baru sangat menaruh perhatian terhadapnya. Sedemikian besarnya perhatian sehingga orde baru tampak sangat represif atau quasi-represif dalam menangani isu-isu disekitar integrasi nasional dan stabilitas politik. Sehingga pemerintah orde baru dalam mengelola konflik politiknya melakukan depolitisasi dan puncaknya memberlakukan politik “Asas Tunggal”.

Karena prioritas difokuskan kepada pembangunan ekonomi yang harus ditopang oleh stabilitas politik dan keamanan nasional, maka pembangunan demokrasi mengalami kelambanan. Dalam kaitan ini, ide politik islam selama periode orde baru harus disampaikan dengan sangat hati-hati. Trauma politik masa lampau dengan pihak ABRI berangsur-angsur hilang, tetapi ide tentang negara islam sudah gugur dengan sendirinya dengan ditetapkannya pancasila sebagai satu-satunya asas orpol dan ormas.

Ketika sejumlah tokoh islam (terutama tokoh masyumi) dibebaskan dari penjara pada tahun 1996, muncul satu kerinduan dan optimisme terhadap partai politik islam yang besar dan kuat itu. Mantan ketua Masyumi ketika dibubarkan pada tahun 1960, Prawoto Mangkusasmito, sangat aktif ingin diwujudkan rehabilitasi Masyumi sebagai partai politik. Akan tetapi, usaha tersebut mendapat tantangan yang sangat keras dari berbagai pihak, terutama dari angkatan darat, kalangan Kristen/Katolik, da para tokoh Partai Nasional Indonesia. Bahkan ketika tuntutan umat islam semakin menguat, pemerintah justru mengambil kebijakan untuk memperkecil ruang gerak politik mereka. Militer kemudian semakin tegas mengklaim kedudukannya sebagai pembela utama UUD 1945 dan Pancasila. Militer juga tidak segan-segan melawan kekuatan yang dipandang hendak menggantikan UUD 1945 dan Pancasila.

Pada masa transisi menuju orde baru, hubungan yang mulai membaik antara Angkatan darat dengan umat islam sedikit demi sedikit semakin melemah, bahkan dlam perjalanan berikutnya timbul saling mencurigai dan tidak jarang timbulnya konflik. Keberatan pemerintah untuk merehabilitasi Masyumi mendorong sebagian umat islam untuk mecari jalan lain untuk menghidupkan partai islam. Pada tanggal 7 April 1967 badan koordinasi amal muslim (BKAM) membentuk kelompok tujuh untuk merancang pembentukan partai baru menggantikan Masyumi. Maka pada tanggal 5 (PARMUSI) sebagai gabungan partai islam, sebagaimana diusulkan BKAM. Namun pemerintah mensyaratkan PARMUSI bukanlah Masyumi ( mantan pemimpin masyumi tidak boleh pemimpin PARMUSI).

Persetujuan berdirinya parmusi belum menjamin terakomodasinya aspirasi politik islam. Buktinya pemerintah selalu mencampuri parmusi dalam hal kepemimpinan. Ketika partai muslim indonesia (PARMUSI) untuk pertama kalinya hendak mengadakan muktamar pada tanggal 4-7 November 1968 di Malang Jawa Timur, peserta muktamar sepakat memilih M.r. Muhammad Rum sebagai ketua umum partai yang baru itu. Menurut muktamarin, walaupun Roem salah seorang anggota bekas pimpinan partai masyumi, ia bersih dari “dosa” politik masyumi (yaitu simpati kepada pemberontakan PRRI), bahkan tidak jarang Muhammad Roem bersebrangan dengan tokoh karismatik masyumi M. Natsir. Dengan latar belakang demikian parmusi optimis bahwa pemerintah tidak akan keberatan dengan naiknya Roem sebagai ketua parmusi. Akan tetapi pemerintah dan Angkatan Darat keberatan terhadap Mr. Muhammad rum karena beliau merupakan tokoh masyumi yang masih sangat berpengaruh. Hal ini diperlihatkan dalam kebijakan presiden yang meminta jenderal Alamsyah Ratuprawiranegara sebagai sekertaris negara mengirim telegram ke Malang untuk menginformasikan bahwa pemerintah tidak dapat menerima Muhammad Rum. Sebagai jalan keluar yang terbaik pada waktu itu kongres memilih duet antara Djarnawi Hadikusumo sebagai ketua dan Lukman hasan sebagai sekertaris jenderal partai muslimin Indonesia. Keduanya berasal dari Muhammadiyah sebagai komponen terbesar dari partai tersebut.

Dalam waktu yang tidak lama, kepemimpinan Djarnawi Hadikusumo dan Lukman Harun tidak dapat bertahan dengan baik. Pihak pemerintah tampaknya kesulitan untuk menerima keduanya karena dianggap keras sekali, dan dipandang tidak akomodatif. Atas rekayasa dari pihak opsus yang dipimpin oleh Ali Martopo, kepemimpinan partai muslimin Indonesia diambil alih oleh Jaelani Naro dan Imran Kadir yang menimbulkan konflik internal dalam tubuh partai.akibatnya, pemerintah menunjuk MHS. Mintareja salah seorang anggota kabinet Soeharto sebagai ketua partai muslimin menggantikan Djarnawi Hadikusumo (20 November 1970). Sejak saat itu ketegangan antara pemerintah dan islam mulai muncul di permukaan karena aktivis dan pemimpin partai agama mulai menunjukkan oposisi yang jelas.

Situasi yang terkait dengan karakteristik pemerintahan orde baru yang dipandang authoritarian dalam membentuk format politik baru terutama dalam masa-masa transisi dari orde lama ke orde baru, pemerintah mengambi langkah Depolitiasi yang dilakukan secara sistematik lewat sejumlah kebijakan termasuk didalamnya adalah; (1) monoloyalitas; (2) kebijakan masa mengambang (floating mass); (3) emaskulasi dari partai-partai politik (kasus pengankatan Mintareja dan Naro bagi ketua PARMUSI; dan (4) pemilihan umum yang sama sekali tidak kompetitif. Kebijakan tersebut menjadikan islam sebagai target sasaram yang besar sekali, dan memancing reaksi umat islam.

KESIMPULAN

A. Menurut ilmuan barat islam tersebar di Indonesia secara massal ke seluruh wilayah nusantara terjadi pada abd ke-13 M yang dianggap sebagai awal masuknya islam ke nusantara yang ketika itu masih belom dinamakan Indonesia. Menyebarnya islam di nusantara sejak abad ke-13 ditandai dengan berdirinya kerajaan-kerajaan islam di berbagai daerah.
B. pada akhir abad ke-16, Belanda mulai melakukan survei dan pemetaan wilayah Nusantara akibat ditutupnya pelabuhan didaerah jajahan Portugis di Semenanjung Malaka bagi orang Belanda. Survei itu di lakukan dalam upaya mulai mencari jalur pelayaran sendiri ke daerah rempah-rempah di Timur Jauh. Penutupan itu terkait dengan pernyataan Spanyol dan Portugis, setelah raja Philips dari Spanyol naik tahktapada tahun 1580.
C. Ketika jepang semakin terdesak dalam perang pasifik, perdana mentri kiniakikaiso di depan resepsi ulimereo diet (parlemen) yang ke -85 tanggal 7 september 1944 menjanjikan kemerdekaan pada Indonesia dalam waktu yang dekat. Sebagai realisasinya pada tanggal 19 april 1945 di bentuk badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan (BPUPKI) BPUPKI terdiri dari atas 38 anggota , yang terdiri dari anggota jepang dan 15 orang dari golongan islam dan selebihnya dari golongan nasionalis sekuler dan priyayi jawa.
D. Sebagaimana di harapkan tokoh-tokoh islam, pemilu sebenarnya hendak di laksanakan secepatnya setelah Indonesia merdeka. Namun karena pada awal kemerdekaan Indonesia mengalami revolusime mpertahankan  kemerdekaan,  pemilu yang di impikan tokoh islam masih belum dapat di laksanakan. Meskipun bung hatta telah menandatangani maklumat pembentukan partai-partai, suasana politk Indonesia masih di liputi pergolakan.belum lagi PKI yang melakukan pemberontakan  dimadiun pada 1948, justru pada saat-saat genting ketika belanda melancarkan agresinya untuk menguasai Indonesia kembali
E. Secara dialektis, demokrasi pancasila adalah sebuah sintesis dari Demokrasi Liberal tahun 1950-an dan demokrasi terpimpin (1959-1965) yang minus di demokrasi itu. Namun, karena disintegrasi nasional dan instabilitas politik yang terjadi sepanjang 20 tahun pertama pasca kemerdekaan merupakan trauma politik yang terus-menerus menghantui rezim orde baru, maka rezim orde baru sangat menaruh perhatian terhadapnya.

Artikel lainnya: PEMILU DAN PARTAI POLITIK PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH

DAFTAR PUSTAKA

Jurnal Dinamika perkembangan islam politik di nusantara, Yudi Armansyah

Jurnal Dinamika Umat Islam Pada masa kolonial Belanda, Siti Aisyah, thn. 2015.

Pemikiran politik islam dari masa klasik hingga kontemporer, Dr. Muhammad

iqbal,M.Ag, 2010.

Jurnal pemikiran politik islam di Indonesia: antara simbolistik dan substantivik, M. Rahmat Efendi