Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengawasan Dalam Hukum ADMINISTRASI NEGARA dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Hukum Administrasi


Untuk melaksanakan tugasnya, pemerintah mendapatkan kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan hukum. Kewenangan tersebut perlu dalam penyelenggaraan administrasi dan kenegaraan. Akan tetapi, terdapat beberapa ketentuan atau batasan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah.
Salah satu aspek penting dalam negara hukum adalah asas legalitas yang mengandung makna bahwa setiap tindakan hukum pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan kewenangan tersebut maka pemerintah mendapatkan keabsahan secara politis dan yuridis utuk melakukan berbagai tindakan hukum termasuk dalam administrasi negara. Tindakan hukum tersebut kemudian disertai pertanggungjawaban pemerintah. Karena kewenangan pemerintah pada dasarnya berasal dari undang-undang, maka pertanggungjawaban terhadap kewenangan tersebut berbentuk pertanggungjawaban yuridis dan politis serta pengawasan. Dalam pelaksanaan kewenangannya dilakukan pengawasan terhadap tindakan pemerintah. Maka perlu dikaji terkait pengawasan dalam hukum administrasi negara setra pertanggungjawaban pemerintah dalam hukum administrasi.

Rumusan Masalah

  • Bagaimana pengawasan dalam hukum administrasi negara?
  • Bagaimana pertanggungjawaban pemerintah dalam hukum administrasi?

Tujuan Makalah

  • Untuk mengetahui pengawasan dalam hukum administrasi negara.
  • Untuk mengetahui pertanggungjawaban pemerintah dalam hukum administrasi.

PEMBAHASAN

Pengawasan Dalam Hukum Administrasi Negara

1). Penegakan Hukum Berdasarkan Hukum Adninistrasi Negara
Ten Berger menyebutkan bahwa Instrumen penegakan hukum administrasi negara yakni pengawasan dan penegakan sanksi.
Pengawasan merupakan langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan, sedangkan penerapan sanksi ialah langkah represif untuk memaksakan kepatuhan dalam negara hukum.
Paul E. Lotulang mengungkapkan beberapa macam pengawasan  dalam hukum administrasi negara yaitu:

  • Dari segi kedudukan dari badan/organ yang melaksanakan kontrol terhadap badan/organ yang dikontrol. Organ atau badan yang dikontrol dibagi menjadi dua yakni kontrol intern dan kontrol ekstern. Kontrol intern ialah pengawasan yang dilakukan oleh badan yang secara struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintah sendiri. Sedangkan kontrol ekstern ialah pengawasan yang dilakukan oleh organ atau lembaga yang secara struktural  berada di luar pemerintah.
  • Dari segi waktu dilaksanakannya, pengawasan atau kontrol dibedakan menjadi dua yakni, kontrol a-priori ialah akan terjadi apabila pengawasan dilaksanakan sebelum dikeluarkannya keputusan, sedangkan kontrol a-posteriori, terjadi apabila pengawasan itu baru dilaksanakan sesudah dikeluarkannya keputusan atau ketetapan pemerintah.
  • Dari segi Objek yang diawasi yang terdiri dari kontrol dari segi hukum (rechtmatigheid), dimaksudkan untuk menilai segi-segi atau pertimbangan yang bersifat hukumnya saja (segi legalitas). 

2). Macam-macam Sanksi dalam Hukum Administrasi Negara

Paksaan Pemerintahan

Dalam UU Hukum Administrasi Belanda (paksaan pemerintahan merupakan tindakan nyata yang dilakukan oleh Organ atau atas nama pemerintah untuk memindahkan, mengosongkan, menghalang-halangi, memperbaiki keadaan semula yang telah dilakukan atau sedang dilakukan yang bertentangan dengan kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan).
Ada dua Istilah mengenai paksaan pemerintah dalam keputusan hukum administrasi negara, yaitu bestuursdwang dan politiedwang (paksaan polisi). Ketentuan hukum dalam pelaksanaan bestruursdwang atau paksaan pemerintah wajib didahului dengan surat peringatan tertulis, yang ditungkan bentuk KTUN, surat peringatan ini harus berisi hal-hal berikut ini:

  • Peringatan harus definitif.
  • Organ yang berwenang harus disebut.
  • Ketentuan yang dilanggar jelas dan sebagainya.
  • Penarikan Kembali KTUN yang Memungutkan, artinya ketetapan memberikan hak-hak atau kemungkinan untuk memperoleh sesuatu melalui ketetapan. Salah satu sanksi dari HAN adalah pencabutan atau penarikan KTUN yang menguntungkan. 
  • Pengenaan Uang Paksa (Dwangsom) , uang paksa sebagai hukuman atau denda, yang mana jumlah berdasarkan syarat dalam perjanjian. Dalam hukum administarasi, pengenaan uang paksa dapat dikenakan kepada seseorang atau warga negara yang tidak mematuhi atau melanggar ketetapan oleh pemerintah sebagai alternatif dari tindakan paksaan pemerintahan.
  • Pengenaan Denda Administratif, dapat dilihat contohnya pada benda fiskal yang ditarik oleh inspektur pajak dengan cara meninggikan pembayaran dan ketentuan semula sebagai akibat dari kesalahan.

Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Hukum Administrasi. 

Pemerintah hukum administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah melakukan berbagai tindakan hukum dengan fungsi dan tugas pokok yang diembannya. Menurut Donner (ahli administrasi negara), disamping melakukan tindakan hukum, pemerintahan administrasi negara juga melakukan pekerjaan menentukan tugas taakstelling atau tugas politik sekalipun tugas itu bukan merupakan tugas utamanya. Selain itu administrasi negara juga diberikan tugas untuk membentuk undang-undang dan peraturan-peraturan berdasarkan lembaga “delegasi” atau pelimpahan tugas pada administrasi negara yang disebut dengan “delegasi perundang-undangan” (delegatie van wetgeving) berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Secara teoretik, tanggungjawab mengandung dua aspek, yaitu aspek internal dan eksternal.

Baca juga : TUJUAN HUKUM ISLAM

Pertanggungjawaban aspek internal diwujudkan dalam bentuk laporan pelaksanaan kekuasaan. Sedangkan pertanggungjawaban aspek eksternal yaitu pertangungjawaban terhadap pihak ketiga apabila dalam melaksanakan kekuasaan itu menimbulkan suatu kerugian.Sebagai negara hukum, salah satu prinsip negara hukum demokratis adalah ahwa setiap tindakan hukum pemerintah atau administrasi negara harus didasarkan paa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Tindakan hukum pemerintah dituangkan dalam bentuk instrumen yuridis seperti peraluran-peraturan (regelingen), keputusan-keputusan (besluiten), ketetapan-ketetapan (beschikkingen), dan peraturan kebijaksanaan (beleidsregef). Oleh karena itu, maka pertanggungjawaban publik pemerintah akanberkaitan denganbagaimana pembuatan dan penggunaan Instrumen-instrumen tersebut, serta bagaimana akibat hukum yang muncul darinya.
Dalam administrasi negara, pertangungjawaban (verantwoordelijk) yaitu kewajiban untuk memikul tanggungjawab dan kewajiban untuk menanggung kerugian yang muncul (jlka diperlukan), baik dalam hukum maupun dalam hubungan pemerintahan, dibebankan kepada pemegang kewenangan. Dalam penentuan pemikul pertanggungajwaban, kewenangan yang diperoleh secara atribusi maka tanggungjawab intern dan ekstern sepenuhnya berada pada penerimaw (atributaris), sementara yang diperoleh secara delegasi maka tanggungjawab yuridis tidak lagi berada pada pemberi delagasi (delegans) tetapiberalih pada penerima delegasi (delegataris).

Dalam negara hukum demokratis, pertanggungjawaban muncul dalam dua dimensi, yaitu dimensi hukum dan dimensi politik. Pertanggungjawaban dalam dimensi hukum mengandung arti bentuk pertanggungjawaban dalam penggunaan kewenangan apakah sesuaiatautidakdenganhukum yang dibuktikan melalui proses peradilan di hadapan hakim. Sedangkan pertanggungjawaban dalam dimensi politik dilakukan dalam bentuk "laporan" penggunaan kewenangan di hadapan rakyat. Artinya rakyat mempunyai hak untuk menilai kesesuaian penggunaan kewenangan pemerintah dengan undang-undang.

Setiap penggunaan kewenangan didalamnya terdapat pertanggungjawaban, tetapi harus pula dikemukakan tentang cara-cara memperoleh negara yang menjalankan kewenangan pemerintahan secara otomatis memikul tanggungjawab hukum. Penentuan siapa yag harus bertanggungjawab atas kerugian yang muncul akibat penggunaan wewenang atau akibat penerbitan ketetapan harus melalui proses peradilan administrasi semu (administratief hroep) maupun peradilan administrasi murni (rechtsspraak).

Apabila dalam menjalankan tugasnya pemerintah atau pejabat atau pegawai negeri lalai sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lainatau bagi mereka, mereka harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya itu. macam-macamnya yaitu:
  • Pertanggungjawaban Kepidanaan Pertanggungjawaban ini dibebankan apabila melakukan kesalahan serius dan sangan membahayakan negara dan masyarakat. Untuk itu, pembuat undang-undang menganggap perlu memberikan ancaman sanksi pidana bagi perbuatan-perbuatan tertentu. Ancaman pidana yang dimaksud antara lain terdapat didalam Titel XXVIII buku II, Pasal 413 sam 437 KUHP (kejahatan jabatan), Titel VIII buku III Pasal 552 sampai 559 KUHP (tentang pelanggaran jabatan) serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pertanggungjawaban Finansial/Keuangan dan Kehartaan
  • Pertanggungjawaban finansial dan kehartaan harus dilakukan bak terhadap pihak ketiga maupun terhahadap negara. Secara teoretis di negara Prancis dikenal adanya dua teori tentang pertangungjawaban finansial dan kehartaan yang harus dilakukan oleh pegawai negeri, yaitu teori Fautes Personalles dan teori Fautes de Services Publiques. Teori Fautes Personalles menyebutkan bahwa pertanggungjawaban keuangan pegawai negeri harus dilakukan oleh pegawai secara pribadi terhadap pihak ketiga. Kemudian berdasarkan teori Fautes de Services Publiques, bahwa kesalahan pegawai negeri terhadap pihak ketiga dipertanggungjawabkan dalam dinas atau instansi yang bersangkutan, sehingga apabila terjadi kerugian maka instansi yang bertanggungjawab, kemudian instansi tersebut menuntut pertanggungjawaban kepada pegawai yang bersamngkutan.


Kesimpulan

Paul E. Lotulang mengungkapkan beberapa macam pengawasan  dalam hukum administrasi negara yaitu: dari segi kedudukan dari Badan/organ, dari segi waktu dilaksanakan, dan dari segi objek yang diawasi.
Dalam administrasi negara, pertangungjawaban (verantwoordelijk) yaitu kewajiban untuk memikul tanggungjawab dan kewajiban untuk menanggung kerugian yang muncul (jlka diperlukan), baik dalam hukum maupun dalam hubungan pemerintahan, dibebankan kepada pemegang kewenangan.
Macam-macam pertangungjawaban kelalaian:
Pertanggungjawaban Kepidanaan.
Dan Pertanggungjawaban Finansial/Keuangan dan Kehartaan.

Baca juga : SUMBER HUKUM ISLAM

DAFTAR PUSTAKA

Adriyani, Sri,  “Pengawasan, Penegakan, dan Sanksi HAN”. http://sriandriyani.blogspot.com/2013/09/hukum-administrasi-negara-badan_8.html?m=1 , diakses pada tanggal 2 Juni 2020 pada jam 15:05
Anggara, Sahya. 2018.Hukum Administrasi Negara. Bandung: CV Pustaka Setia.
Ridwan. 2002.Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Ull Press.
Ridwan. 2003.Jurnal Hukum (Pertanggungjawaban Publik Pemerintah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara). Yogyakarta: UII Press.
Sowoto. 1990. Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden. Surabaya: Universitas Airiangga.