Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JENIS-JENIS PIDANA


Makalah ini Dibuat Untuk Memenuhi
Hukum adalah sebuah aturan mendasar dalam kehidupan masyarakat yang dengan hukum itulah terciptanya kedamaian ketentraman  dalam kehidupan bermasyarakat. Terciptanya keharmonisan dalam tatanan masyarakat sosial juga tidak terlepas dengan adanya hukum yang mengatur. Dalam hukum di kenal dengan istilah perbuatan pidana. Perbuatan pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum pidana, perbuatan pidana dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Berbagai bentuk tindak kejahatan terus berkembang baik modus maupun skalanya, seiring berkembangnya suatu masyarakat dan daerah seiring juga perkembangan sektor perekonomian demikian pula semakin padatnya populasi penduduk maka perbenturan berbagai kepentingan dan urusan diantara komunitas tidak dapat dihindari.

Artikel lainnya : USAHA PEMBAHARUAN DALAM HUKUM PIDANA DAN PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG PIDANA

Tindak pidana, dalam KKBI, diberi batasan sebagai berikut; “ perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana”. Dalam teori yang diajarkan dalam ilmu hukum pidana latar belakang orang melakukan tindak pidana dapat dipengaruhi dari dalam diri pelaku yang disebut indeterminisme maupun dari luar diri pelaku yang disebut determinisme. Dalam makalah ini akan membahas mengenai jenis jenis pidana yang ada dalam hukum pidana dan penjelasannya.

Rumusan Masalah

  • Apa saja jenis pidana yang ada dalam Hukum Pidana ?
 Tujuan Penulisan
  • Untuk mengetahui Jenis-Jenis Pidana yang terdapat dalam Hukum Pidana

PEMBAHASAN

Jenis-Jenis Pidana

A. Pidana mati 

 Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Dalam draft KUHP, hukuman mati ditetapkan sebagai hukuman khusus. Hukuman mati juga selalu diatur secara alternatif dengan hukuman lain yaitu penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Namun, pengaturan ini kurang argumentatif karena tidak jauh berbeda dengan pengaturan hukuman mati dalam KUHP. Pelanggaran yang dapat dihukum dengan hukuman mati dalam rancangan KUHP juga merupakan kejahatan yang mengancam akan menjatuhkan hukuman mati dalam KUHP dan undang-undang khusus lainnya. Namun tujuan hukum yang telah dirumuskan dalam rancangan KUHP tidak akan tercapai dengan menerapkan hukuman mati.

 Pidana mati dalam RUU KUHP diadakan sebagai penjara yang dirancang khusus dan selalu diancamkan dengan alternatif yang berbeda seperti penjara seumur hidup dan yang paling lama adalah 20 tahun. Namun, mengatur atau penyebutan hukuman mati sebagai pengadilan yang khusus tidak perlu argumentasi karena tidak jauh berbeda dengan pengaturan hukuman mati selama ini. Penerapan hukuman mati tidak akan dapat memasyarakatkan terpidana dan menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana.

B. Pidana kurungan

Hukuman kurungan adalah salah satu jenis hukuman yang lebih ringan dari hukuman penjara. Hukuman kurungan ini dilaksanakan ditempat kediaman yang terhukum. Masa hukuman kurungan paling sedikit adalah satu hari dan paling lama adalah satu tahun. Sedangkan denda setinggi tingginya 1juta dan sekecilnya Rp. 50.000. Persamaan hukuman penjara dan hukuman kurungan yaitu merupakan hukuman penahanan yang termasuk dalam hukuman pokok, sehingga dalam penjatuhan hukumannnya masih disertai dengan hukuman lain pula.

 Batas minimum hukuman penjara sama dengan hukuman kurungan yaitu satu hari. Contoh kasus hukuman kurungan yang berlaku di Indonesia seperti kasus kendaraan menerjang trotoar, pengemudi akan dikenai sanksi pidana kurungan dua bulan (pasal 284 UU LLAJ).

C. Pidana denda

Hukuman denda adalah bentuk hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu. Jenis yang paling umum adalah uang denda, yang jumlahnya tetap, dan denda harian yang dibayarkan menurut penghasilan seseorang. Denda dapat diberikan dengan cara sebuah konsekuensi lanjutan apabila tidak ada penyelesaian yang terlaksana dari kedua belah pihak yang terlibat dalam satu masalah.

Artikel lainnya: PIDANA DAN PEMINDANAAN

 Berikut adalah beberapa contoh pasal hukuman yang terdapat denda :

  • Denda kasus pencurian, mengenai kasus pencurian terdapat dasar hukumnya dalam pasal 362
  • Denda kasus korupsi, jenis pidana korupsi hukuman denda diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU tipikor
  • Denda pidana ringan, dalam KUHP pidana denda diatur dalam pasal 30 dan 31

D. Pidana tutupan 

 Pidana tutupan merupakan salah satu bentuk pidana pokok yang diatur dalam pasal 10 KUHP. Penambahan pidana tutupan ke dalam ketentuan KUHP didasarkan pada ketentuan pasal 1 UU No. 20 tahun 1946 tentang hukuman tutupan (UU 20/1946) di dalam pasal 2 UU 20/1946 disebutkan bahwa :
Dalam mengadili seseorang orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan
Peraturan dalam ayat 1 tidak berlaku jika perbuatan yang merupakan kejahatan atau cara melakukan atau perbuatan itu akibat dari perbuatan tadi sehingga hakim berpendapat, bahwa hukuman penjara lebih pada tempatnya.

 Pelaksanaan pidana tutupan berbeda dengan penjara karena ditempatkan di tempat khusus bernama rumah tutupan yang pengurusan umumnya dipegang oleh menteri pertahanan (pasal 3 ayat 1 PP 8/1948). Walaupun berbeda pelaksaannya, penghuni rumah tutupan juga wajib melaksanakan pekerjaan yang di perintahkan kepadanya dengan jenis pekerjaan yang diatur oleh menteri pertahanan dengan persetujuan menteri kehakiman (pasal 3 ayat 1 UU 20/1946, pasal 14 ayat 1 PP 8/1948). Penghuni rumah tutupan tidak boleh dipekerjakan saat hari minggu dan hari raya, kecuali jika mereka sendiri yang menginginkan (pasal 18 ayat 1 PP 8/1948). Selain itu, penghuni rumah tutupan wajib diperlukan dengan sopan dan adil serta dengan ketenangan (pasal 9 ayat 1 PP 8/1948).

 E.Pidana pencabutan hak tertentu

 Pencabutan hak-hak tertentu dalam hal ini dimaksudkan tidak semua hak seseorang dapat dirampas, pengenaan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu tidak mesti dikenakan di setiap putusan hakim, pun sama dengan pidana tambahan lainnya. Pencabutan hak-hak tertentu terdengar sangat familiar di tengah masyarakat, terutama saat seseorang divonis (dijatuhi hukuman oleh hakim) sebagai implementasi dari sebuah pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana. Di dalam pasal 10 KUHP dikenal beberapa jenis pemidanaan.

 Dalam konstruksi hukum pidana, pencabutan hak-hak tertentu merupakan salah satu pidana tambahan. Pencabutan hak politik seperti dilakukan majelis hakim pimpinan roki panjaitan bukan tanpa dasar. Pasal 10 menyebutkan pidana tambahan terdiri dari pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan pengumuman keputusan hakim.

Sebagai pidana tambahan, pemcabutan hak tertentu berarti hanya bersifat menambah pidana pokok yang dijatuhkan. Hukuman ini tidak dapat berdiri sendiri, kecuali dalam hal-hal tertentu dalam perampasan barang tertentu. Pidana tambahan ini bersifat fakultatif, dalam arti dapat dijatuhkan tetapi tidak harus. Adakalanya pidana tambahan bersiafat imperative, yaitu dalam pasal 250, 261, dan 275 KUHP.
Pidana perampasan barang tertentu

 Perampasan barang-barang tertentu adalah merampas barang-barang yang merupakan hasil kejahatan atau yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Barang yang dirampas dapat disita Negara atau untuk dimusnahkan.

Perampasan barang-barang tertentu pasal 39 KUHP :
Barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas
Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang
Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.

 F.Pidana pengumuman keputusan hakim 

Pengumuman putusan hakim pasal 43 KUHP, apabila hakim memerintahkan supaya keputusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan umum lainnya, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana.

 Pengumuman keputusan hakim hanya dapat dijatuhkan bersamaan dengan pidana pokok terhadap pidana tertentu yaitu:
Pasal 128 ayat 3 pemindaan terhadap kejahatan dalam pasal 127 KUHP menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan angkatan laut atau angkatan darat
Pasal 206 ayat 2 terhadap salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205 KUHP: penjualan, penawaran, penyerahan, membagikan barang-barang yang membahayakan jiwa atau kesehatan dengan sengaja atau karena siapa \
Pasal 361 : pemidanaan terhadap kejahatan yang terdapat dalam bab XXI menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan serta dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian (pasal 359 dan pasal 360 KUHP)
Pasal 337 : pemidanaan terhadap kejahatan dalam pasal 372, 374, dan 375 KUHP
Pasal 395 : seluruh tindak pidana yang diatur dalam bab perbuatan XXV tentang curang
Pasal 405 ayat 2 : tindakan merugikan pemiutang
 Pengumuman putusan hakim ini berbeda dengan makna pasal 1 angka 11 KUHAP dan pasal 195 KUHAP dimana pada umumnya putusan hakim harus diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sehingga dari pemaparan diatas pelaksanaan pidana pengumuman keputusan hakim dalam KUHP memiliki karakteristik sebagai berikut :
Pengumuman keputusan hakim merupakan publikasi extra, diluar para pihak yang wajib mendapat salinan putusan hakim seperti terpidana, penasehat hukum dan penuntut umum. Prngumuman putusan ini dapat berupa amar media-media yang ditunjuk
Biaya pengumuman ditanggung oleh terpidana
Pidana tambahan ini hanya untuk tindak pidana yang ditentukan secara dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lainnya
 Dalam RKUHP pengaturan mengenai pengumuman putusan hakim sebenernya tidak berbeda jauh dengan KUHP. Dalam RKUHP pengumuman keputusan hakim diatur dalam pasal 68, dan pasal 100.

Kesimpulan

Jadi hukuman pidana itu tidak hanya yang satu kita bayangkan. Jika orang melanggar hukum pasti ke penjara. Namun setelah kita mempelajari jenis-jenis pidana pada keterangan dalam makalah maka kita semakin tau terhadap jenis hukum. Kita sebagai masyarakat hukum harus mengerti tentang hukum maupun jenis-jenisnya. Maka jika kita tidak tau, akan menjadi bahan para oknum yang tidak bertanggung jawab. Jenis hukuman pidana sudah jelas, dari hukuman yang paling ringan sampai ke hukuman pidana yang paling berat. Dan hukuman ini di buat untuk masyarakat agar tertib dan tidak se enaknya sendiri. Karna kita hidup dengan orang lain, setiap orang memiliki Hak namun haknya terbatasi oleh haknya orang lain pula.

Artikel lainnya : TINDAK PIDANA


DAFTAR PUSTAKA

http://digilib.unila.ac.id/19321/3/BAB%20II%20bener-bener
https://id.m.wikipedia.org
https://m.hukumonline.com