Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bekerja Dan Bisnis Dalam Pandangan Islam

Bekerja Dan berbisnis dalam pandangan islam

Bekerja dan berbisnis merupakan kegiatan yang sangat penting bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan. Sekarang ini, kita jarang menemukan bagaimana perilaku seorang pekerja dikaji secara etika, baik dalam memasukkan unsur pelarangan pekerjaan yang haram dan kewajiban untuk mencari pekerjaan yang halal dalam setiap pengambilan keputusan seseorang dalam mencari pekerjaan atau bisnisnya.

Agama Islam yang berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits sebagai tuntunan dan pegangan bagi kaum muslimin mempunyai fungsi tidak hanya mengatur segi ibadah saja, melainkan juga mengatur masalah umat dalam hal yang berkenaan dengan kerja atau bisnis. Akan tetapi, saat ini banyak kaum muslimin yang bersikap dan bertingkah laku tidak sesuai dengan tuntunan agama Islam.

Karena pelarangan bekerja yang dilarang dan kewajiban bekerja dengan pilihan yang halal keduanya adalah sebuah bentuk tatanan atau ketentuan dari Allah SWT yang tidak semua orang mau menurutinya.
Oleh karena itu dalam artikel ini kita akan membahas bekerja dan berbisnis dalam pandangan islam.


Baca juga : BANK SENTRAL INDONESIA

Kedudukan Bekerja dan Bisnis dalam Islam


Pekerjaan dalam arti yang sempit bisa didapati pada pemahaman di abad XIX dan awal abad XX-an yaitu setiap potensi yang dikeluarkan manusia untuk memenuhi tuntutan hidupnya seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan peningkatan taraf hidupnya.

Konsep kerja dalam hal ini jelas lebih mengarah kepada bagaimana memperoleh rezeki untuk hidup dan kehidupan di dunia tanpa ada kaitannya dengan akhirat, tidak juga mencakup dalam pengertian ini adalah para pengusaha yang berorientasi profit oriented, para pegawai dan para pemilik usaha yang bekerja untuk  diri  sendiri  ataupun serikat buruh.

Setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, manusia akan selalu berusaha memperoleh harta kekayaan itu. Salah satunya melalui bekerja, dan salah satu dari rgam bekerja adalah berbisnis.
Islam mewajibkan setiap muslim,  khususnya yang memiliki tanggungan untuk “bekerja”. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan.

Untuk memungkinkan manusia berusaha mencari nafkah. Allah SWT menerangkan tentang harta sebagai karunia dari- Nya dan memerintahkan kepada manusia untuk bekerja dan berusaha. Dalam islam, bekerja dinilai sebagai suatu kebaikan dan sebaliknya kemalasan dinilai sebagai keburukan.

Menurut Dr. Yusuf Qardhawi, bekerja adalah bagian ibadah dan jihad jika sang pekerja bersikap konsisten terhadap peraturan Allah, suci niatnya dan tidak melupakan- Nya. Dengan bekerja, manusia dapat melaksanakan tugas kekhalifannya, menjaga diri dari maksiat, dan meraih tujuan yang sangate besar.

Demikian pula, dengan bekerja individu bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, mencukupi kebutuhan keluarganya, dan berbuat baik pada tetangganya. Semua bentuk yang diberkati agama ini hanya bisa terlaksana dengan memiliki harta dan mendapatkannya dengan bekerja.

Makna bekerja bagi seorang muslim seharusnya adalah suatu upaya yang sungguh-sungguh, dengan mengerahkan seluruh asset, pikir,  dan zikirnya untuk mengaktualisasikan atau menampakan arti dirinya sebagai hamba Allah yang harus menundukan dunia dan menempatkan dirinya sebagai bagian dari masyarakat yang terbaik (khairu ummah) atau dengan kata lain dapat juga kita katakan bahwa hanya dengan bekerja manusia itu memanusiakan dirinya.

Selain itu bekerja bagi seorang muslim bukan hanya sekedar mempertahankan eksistensi hidup, tetapi lebih jauh dari itu, bekerja adalah ibadah yang paling konkrit.4 Hal ini sesuai dengan Firman Allah pada Surat Az Zumar ayat 39 yang artinya : Katakanlah: Hai kaumku, bekerjalah sesuai dengan keadaanmu, sesungguhnya aku akan bekerja (pula), maka kelak kamu akan mengetahui.

Urgensi bekerja menurut Dr. Jaribah bin Ahmad al- Haritsi dalam bukunya, fiqh Umar bin Khattab, yaitu:

  • Bekerja ( produksi) merupakan salah satu bentuk jihad fi sabilillah.
  • Melakukan aktifitas kerja ( produksi) lebih baik dari pada mengkhususkan waktu dalam ibadah – ibadah sunnah, dan mengandalkan manusia dalam mencukupi kebutuhannya.
  • Umar bin Khattab r.a., mengimbau agar kaum muslimin untuk memperbaiki ekonomi mereka dengan melakukan kegiatan yang produktif.
  • Umar bin Khattab r.a., memberikan dukungan maknawi dan materi terhadap seseorang yang sedang atau ingin melakukan kegiatan produksi
  • Umar bin Khattab r.a., bukan saja mengimbau manusia untuk melakukan kegiatan produksi, namun beliau sendiri melakukan kegiatan produksi.
  • Umar bin Khattab r.a., menghimbau kepada wali anak yatim agar meniagakan harta anak yatim sehingga makin berkembang.


Banyak ayat Al- Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW yang memerintahkan dan menjelaskan tentang perintah bekerja, diantaranya:

  • QS. Al- Jumu’ah (62): 10
  • QS. At- Taubah (9): 105 3. QS. An- Nisa’ (4): 32
  • 4. QS. Al- Qashash (28): 77 5. QS. An- Nisa’ (4): 29
  • 6. QS. An- Naba’ (78): 11
  • 7. QS. Al- Jaathiyah (45): 12 8. QS. Al-Mulk (67): 15
  • 9. QS. Al-Isra’ (17): 70
  • 10. QS. Al-Ahqaaf (46): 19

Dalam surah- surah tersebut, orang- orang islam didorong untuk menggunakan hari- harinya untuk memperoleh keuntungan dan karunia Allah. Salah satu mata pencaharian ialah kegiatan pelayaran.

Disamping itu, Allah SWT menegaskan bahwa bumi disediakan untuk manusia dan pada suatu saat nanti akan diminta pertanggungjawaban. Begitu pula dalam berusaha dilarang melakukan perbuatan curang dan memakan riba.

M. Quraish Shihab, sebagaimana dikutip oleh M. Azrul Tanjung et al., menyebut beberapa poin yang menegaskan hal tersebut, antara lain sebagai berikut:


  • Jumlah pengulangan kata maal (harta) dalam al-Qur’an sebanyak 85 kali, seimbang banhkan lebih banyak daripada pengulangan kata nabi yang disebut sebanyak 80 kali.
  • Penamaan harta dalam jumlah besar dalam khaira, yang secara harfiah berarti baik ( al-Baqarah: 180; ada perintah mencari fadhli, yang secara hafiah berarti kelebihan, bukan sekedar kecukupan sebagaimana tertera, antara lain dalam surah al- Jumu’ah: 10-11. Ada ayat yang menyebut harta dan anak- anak sebagai zinat al hayat al dunya, yang berarti perhiasan kehidupan dunia (surah ak- Kahfi: 46).A
  • penegasan bahwa harta adalah qiyaman li an-naas, alias pokok kehidupan manusia ( an-Nisa’:5).
  • Ada perintah mengembangkan harta anak yatim yang sehingga dapat membiayai hidup mereka dan keuntungan pengembangan harta, bukan dari pokok (an-Nisa’:5).
  • Ada perintah menulis utang piutang, walaupun dalam jumlah kecil, agar harta tidak hilang dan tidak terjadi silang pendapat (al-Baqarah:282).
  • Penganugerahannaluri kepada manusia mencintai harta benda dan kesenangan duniawi lain (al-Imran:14).
  • Allah SWT menciptakan manusia untuk menjadi khalifah yang bertugas memakmurkan bumi ini ( Hud:61).

Berdasarkan ketujuh poin di atas, menjadi jelaslah, bahwa berbisnis adalah perintah Allah SWT dalam menggapai kebaikan dan kenikmatan, baik di dunia maupun di akhirat (surga).

Dalam setting sejarah, islam lahir dalam sebuah komunitas yang memandang perdagangan sebagai suatu profesi yang bukan saja mayoritas, namun juga merupakan profesi yang prestisius ketika itu. Al-Qur’an dan Hadis banyak merekam bagaimana aktivitas perdagangan di apresasi sebagai sebuah profesi yang ideal.

Al-Tijarah adalah sebuah istilah yang ada dalam Al-Qur’an disebut 8 kali, dan di dalam Hadis tidak terhitung jumlahnya,
3Dr. Mardani, Hukum Bisnis Syariah, (Jakarta:Kencana, 2014), 75-80.

demikian juga dengan kata al- ba’i ,Al-Qur’an menyebut tidak kurang dari 7 kali. Tidaklah berlebihan jika islam memiliki ketentuan yang sangat detail tentang masalah perdagangan.

Adapun dalil-dalil dari Hadis adalah sebagai berikut:


Hadis riwayat Ahmad:
Rasulullah SAW bersabda: “ Ada orang yang membawa seutas tali, dengan mengumpulkan kayu, lalu datang dibawanya ke pasar dan dijualnya, kemudian ia menjadi cukup, kemudian dibelanjakan untuk keperluan dirinya, itu adalah lebih baik daripada meminta- minta pada manusia, yang mungkin diberinya atau ditolaknya.” Hadis riwayat Bukhari-Muslim

Rasulullah SAW bersabda: “ orang-orang yang selalu meminta-minta, kelak di saat berhadapan dengan Allah, di wajahnya tanpa sepotong daging pun.”
Hadis riwayat muslim:

“siapa yang meminta-minta untuk memperbanyak kekayaan, maka tiada lain hanya memperbanyak bara api. Terserah padanya akan mengurangi atau memperbanyak.”

Hadis riwayat Bukhari-Muslim:
Rasulullah SAW bersabda: “Tangan di atas (yang memberi) lebih baik dari tangan di bawah (yang meminta).”

Hadis riwayat Tirmidzi dan Hakim:
“pedagang yang jujur lagi terpercaya, bersama- sama para nabi, shiddiq, dan syuhada.”

Walaupun kerja dan berbisnis itu sangat dianjurkan oleh syariat, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh setiap muslim dalam pencarian dan pengelolaan hartanya, diantaranya sebagai berikut :


  • Setiap muslim wajib bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri maupun keluarganya. ( terdapat dalam QS. At-taubah (9): 105).
  • Uang dan kekayaan bagi muslim adalah kombinasi dari usahanya sebagai manusia dan pemberian Allah. ( terdapat dalam QS. Az- zukhruf (43): 32).
  • Uang dan kekayaan yang telah diperoleh dari setiap muslim, bukanlah untuk dirinya sendiri melainkan mengandung hak orang lain. ( terdapat dalam QS. Adz- dzariyaat (51): 19).
  • Hendaklah uang dan kekayaan tidak dikuasai atai berputas hanya digolongkan orang kaya biasa. ( terdapat dalam QS. Al- hasyr (59): 7).
  • Dilarang pembelanjaan harta dalam bentuk hura-hura. ( terdapat dalam QS. Al- ahqaf (46): 20).
  • Dilarang pembelanjaan harta secara berlebihan untuk hal yang mubah. ( terdapat dalam QS. Al- a’raaf (7): 31).
  • Seorang muslim harus yakin bahwa menafkahkan harta untuk berinfaq tidak akan membuatnya miskin, karena Allah menjanjikan akan mengganti harta yang diinfakkan. (terdapat dalam QS. Saba’ (34): 39).
  • Investasi yang paling menguntungkan adalah infaq dijalan Allah. (terdapat dalam QS. Al-baqarah (2): 261).
  • Perintah mencari harta dan giat berusaha dapat dipahami dengan adanya perintah menunaikan zakat yang selalu mengiringi perintah mendirikan shalat dalam Al-Qur’an. Apabila shalat diibaratkan adalah tiang agama, zakat adalah jembatannya. Dalam islam pun ada zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim yakni zakat fitrah. Zakat ini tidak mungkin dapat dipenuhi oleh mereka yang tidak memiliki harta , atau tidak giat dalam berusaha. Selain itu, Nabi Muhammad SAW pun pernah melarang orang berutang dan pernah melarang shalat jenazah terhadap orang yang meninggalkan utang, tetapi tidak meninggalkan harta untuk melunasinya. Dalam Hadis lain: “orang yang mati syahid diampuni dosanya, kecuali utang.” (HR. Muslim dari dari Ibnu Umar).

Etos Kerja dan Profesional Kerja dalam Islam


Etos kerja berasal dari yunani, dapat diartikan sebagai sesuatu yang diyakini, cara berbuat, sikap serta presepsi terhadap nilai bekerja. Adapun etos kerja adalah sikap atau pandangan terhadap kerja yang dimiliki seseorang, suatu kelompok manusia atau suatu bangsa.

Etos kerja dalam islam merupakan pengejawantahan kepercayaan seorang muslim bahwa kerja memiliki kaitan dengan tujuan hidupnya, yakni memperoleh keridhaan Allah SWT. Dalam ungakapn lain, etos kerja dalam islam adalah cara kerja yang diyakini seorang muslim bahwa bukan hanya untuk memuliyakan dirinya, atau untuk menampakkan kemanusiaanya, tetapi juga sebagai manifestasi amal saleh, karena ia memiliki ibadah yang sangat luhur.

Penghargaan hasil kerja dalam islam kurang lebih setara dengan iman.

Diantara sikap etos kerja, yaitu:

  • Tekun dalam bekerja
  • Istiqamah dalam bekerja
  • Menggunakan waktu sebaik mungkin dalam bekerja
  • Ikhlas
  • Jujur
  • Memiliki komitmen.
Selain memerintahkan bekerja, islam juga menuntut setiap muslim agar dalam bekerja di bidang apapun haruslah bersikap professional. Inti profesionalisme paling tidak ada 3 hal, yakni:

Kafa’ah, yaitu cakap atau ahli dalam bidang pekerjaan yang dilakukan. Kafa’ah dapat diperoleh melaui:

  • Pendidikan
  • Pelatihan
  • Pengalaman
  • Himmatul ‘ammal, yaitu memiliki semangat atau etos kerja yang tinggi. Himmatul ‘ammal dapat diraih dengan jalan menjadikan motivasi ibadah sebagai pendorong utama dalam bekerja di samping motivasi untuk mendapat penghargaan (reward) dan menghindari hukuman (punishment).
  • Amanah, diperoleh dengan menjadikan tauhid sebagai unsur pengontrol tingkah laku. Sifat amanah melahirkan pekerja / pembisnis yang mempunyai sikap dan sifat sebagai berikut:
  • Tidak memberi hadiah atau komisi dalam lobi bisnis
  • Tidak makan riba
  • Tidak ingkar janji
  • Input , proses, output bebas dari barang dan jasa haram
  • Tidak suap
  • Tidak menipu
  • Tidak korupsi tidak dzalim.

Menurut M. a Manan, seorang pebisnis harus mempunyai sikap dasar dalam berbisnis, yaitu:

  • Kejujuran
  • Kepercayaan
  • Ketulusan .

Selain itu, pebisnis muslim, juga harus memperhatikan hak-hak dan kewajiban pekerja atau pegawainya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:

  • Menerima Upah atau Gaji

Hadist: “ Bayarlah upah karyawanmu, sebelum kering keringatnya.”

Berdasarkan hadis di atas, maka upah atau gaji wajib segera dibayarkan apabila:

  • Pekerjaan yang dijanjikan telah selesai dikerjakan
  • Manfaatnya telah terpenuhi.

Hal ini ditegaskan dalam sebuah Hadist berikut: “penghasilan terbaik ialah penghasilah seorang pekerja, dengan syarat ia melakukan pekerjaannya dengan hati-hati dan ia menghormati majikannya.” Bila ia sudah bekerja professional dan bertanggung jawab, maka majikan harus memenuhi hak- hak pekerja, yakni:

  • Hak untuk mogok
  • Hak mendapatkan upah yang layak
  • Hak mendapatkan jaminan sosial
  • Hak mendapatkan laba, dan lain-lain.

Dalam kontrak (perjanjian) kerja, hendaklah ditetapkan jenis pekerjaanya, dan tidak boleh dibebani dengan pekerjaan yang diluar kapasitasnya.

Hadist : “apabila aku telah memerintahkan kepada kalian suatu perintah, tunaikanlah perintaj itu semampu kalian.” (HR. Bukhari danMuslim dari Abu Hurairah). Dalam Hadist Rasulullah SAW bersabda: “kewajiban para majikan hanya menerima pekerjaan yang mudah dilakukan oleh karyawannya. Jangan mempekerjakan mereka sedemikian rupa sehingga berakibat buruk bagi kesehatannya.” (HR. Ibnu Majah).
Memperoleh Pembinaan SDM Muslim Pembinaan bertumpu pada 3 aspek, yakni:
Syakhshiyah Islamiyah atau Kepribadian Muslim

Baca juga : Persaingan Usaha

Yaitu perpaduan antara aqliyah islamiyah (cara berfikir islami) dan nafsiyah islamiyah (sikap jiwa islami). Aqliyah islamiyah yaitu berfikir atas asas islam atau berfikir dengan menjadikan islam sebagai satu-satunya standart umum bagi segala pemikiran tentang kehidupan.

Adapun nafsiyah islamiyah yaitu sikap jiwa yang menjadikan segala kecenderungan berpedoman pada asas islam, atau sikap jiwa dengan menjadikan islam sebagai satu-satunya standart umum bagi segala pemuasan kebutuhan manusia.

  • Skill atau Keahlian dan Keterampilan
  • Proses yang berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan.
  • Pembinaan Kepemimpinan

Tanggung jawab, kewenagan, maupun hak pengambilan keputusan, merupakan tiga unsur kepemimpinan yang diamanahkan secara mandiri kepada seorang pemimpin.

Suatu kewajaran bila seorang pemimpin dalam level manajemen apapun bertugas memotivasi, mendorong, memberi keyakinan, serta memfasilitasi kepada orang yang dipimpinnya untuk mencapai tujuan sesuai dengan kapasitas kemampuan yang dimiliki.

Tujuan Bekerja dalam Islam


Dalam ekonomi islam, perspektif kerja dan produktivitas adalah untuk mencapai tiga sasaran, yaitu;

  • Mencukupi kebutuhan hidup (al-asyba’)
  • Meraih laba yang wajar (al-arbah)
  • Menciptakan kemakmuran lingkungan maupun alamiah (al-‘ammar).

Apabila terjadi sengketa antar pekerja dengan pemodal (majikan), islam menyelesaikan dengan cara yg baik, yakni ada porsi tawar- menawar antara pekerja yang meminta upah yang cukup untuk hidup keluarganya dan tingkat laba bagi pemodal (majikan) untuk melanjutkan produksinya.

Menurut Dr. Muhammad Najatullah Shiddiqi,sebagaimana dikutip oleh Dr. Jaribah bin Ahmad al- Haritsi, bahwa tujuan bekerja (produksi), yaitu:

  • Merespon kebutuhan pribadi
  • Memenuhi kebutuhan keluarga
  • Mempersiapkan sebagian kebutuhan untuk ahli waris dan anak keturunan
  • Agar bisa berinfaq dijalan Allah.

Menurut Dr. Yusuf Qardhawi, tujuan bekerja, yaitu:
  • Bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup
  • Bekerja untuk kemaslahatan keluarga
  • Bekerja untuk kemaslahatan masyarakat
  • Bekerja untuk kemanfaatan makhluk hidup
  • Bekerja untuk memakmurkan bumi
  • Bekerja untuk kerja.6
  • Sifat dan Karakter yang Dibutuhkan oleh Pebisnis (Syariah)
Sifat dan karakter pebisnis yang sukses, yaitu:
  • Mulailah dengan nilai yang baik
  • Jadilah proaktif
  • Utamakan yang paling penting
  • Berfikirlah untuk menang bersama (win- win)
  • Usahakanlah memahami pihak lain sebelum berusaha memberi pemahaman
  • Wujudkan sinergi
  • Asahlah diri.
Menurut M. Azrul Tanjung et al., ada beberapa siafta yang harus dimiliki pebisnis ketika melakukan usaha, yaitu:
  • Niat , yaitu hanya untuk ibadah kepada Allah SWT
  • Mencari pekerjaan yang halal. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al- maidah (5): 88 Yang mempunyai arti “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari pada apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”
  • Bersungguh – sungguh dan tidak putus asa
  • Bekerja dengan jujur
  • Bersyukur kepada Allah SWT.

Adapun menurut Prof. Dr. M. Quraish Shihab, beberapa hal lain yang perlu dimiliki oleh seorang pebisnis, yaitu:

  • Tidak cepat puas, hal ini pernah dimohonkan oleh Nabi Sulaiman
  • a.s. yang kemudian diabadikan dalam QS. Shaad (38): 35 Doa tersebut berbunyi:
  • “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang jua pun sesudahku, sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pemberi.”
  • Fleksibilitas atau kelenturan
  • Sifat ini diperlukan oleh pebisnis terutama dalam hal menghadapi mitra bisnisnya
  • Percaya diri 
  • Percaya diri merupakan dasar kesuksesan. Percaya diri merupakan suatu keyakinan. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi:”Tinggalkanlah apa yang meragukan menuju apa yang tidak meragukan, karena itu ketenangan hati, dan kebohongan adalah keraguan.” (HR. Tirmidzi)
  • Optimisme : Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Ash-syarh (94): 5-7. Yang mempunyai arti “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh- sungguh (urusan) yang lain.”
  • Belajar dari pengalaman.            pengalaman merukan guru terbaik. Nabi Muhammad SAW mengungatkan dalam hadisnya:” Seorang muslim tidak akan tersengat dua kali dalam lubang yang sama.”
  • Ketabahan, kesabaran, dan keuletan kemampuan memanfaatkan waktu, dan peluang bahkan menciptakannya. Selain itu, sikap mental spiritual yang diperlukan oleh pebisnis muslim yaitusebagai berikut:
  •  skill 
  • Dari Hadis Nabi Muhammad SAW:”Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari). 
  • Takwa
  • Pedagang muslim bukan hanya mengklaim dirinya selaku muslim, melainkan perlu merealisasikan ketakwaanya, termasuk dalam bidang usahanya, dengan cara memelihara diri agar tindak- tanduk jual beli yang dilakukannya tidak menyimpang dari peraturan Allah dan Rasul-Nya. Faktor takwa menjadi jaminan keberhasilan dan keberkahan usaha dan pekerjaan Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS.At-Thalaq (65): 2-3. Yang mengandung arti “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah SWT niscaya Dia akan menggandakan baginya jalan ke luar.”.
  • Kejujuran (shiddiq)
  • Kejujuran dan selalu berdiri tegak di atas prinsip kebenaran akan mendatangkan keberkahan bagi pedagang. Misalnya dalam menakar, menimbang, semuanya ditegakkan dengan jujur. Pedagang yang jujur akar bertambah relasinya karena para pelangganselalu menjauh kepercayaan kepadanya. Tindakan kecurangan dalam berdagang tidak akan mendatangkan keberkahan, karena pelanggan merasa dikhianati dan tindakan tersebut akan mempersempit dan mengurangi rezekinya sendiri. 
  • Niat suci
  • Salah satu yang menentukan keberkahan usaha adalah niat melakukan usaha itu. Rasulullah SAW bersabda:”Sesungguhnya pekerjaan- pekerjaan itu tergantung niat. Dan sesungguhnya bagi setiap orang akan memperoleh sesuai apa yang diniatkan.” (HR. Bukhari- Muslim).   
  • Azam
  • Kemauan keras untuk terus maju (azam) memegang peranan penting dalam dunia usaha. Pengusaha- pengusaha berhasil adalah mereka yang tidak pernah patah semangat dalam membina perusahaanya
  • Tekun (istiqamah)
  • Setiap pekerjaan membutuhkan ketekunan dan kesabaran.
  • Tawakkal
  • Keuntungan dagang, bukanlah suatu hal yang dapat dipastikan datangnya dan kalkulasi matematik. Oleh karena itu, sifatt Tawakkal harus selalu ditanamkan dalam membangun usaha agar kita tidak mudah putus asa. 
  • Berangkat lebih pagi
  • Bangun dan bergerak lebih pagi akan mendatangkan keberkahan usaha dagang. Hal ini sesuai dengan doa Nabi Muhammad SAW: “Ya Allah berilah keberkahan bagi umatku (atas usahanya yang dilakukan pagi hari).” (HR. Tirmidzi).    
  • DzikrullahA
  • SWT berfirman dalam QS. Al-a’raaf (7): 205. Yang mengandung arti“ Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.”
  •  Toleransi (samahah)
  • Nabi Muhammad SAW bersabda:” Allah mengasihi orang- orang yang longgar apabila menjual dan apabila membeli dan jika menagih utang.”.     
  •  Bersyukur
  • Allah SWT berfirman dalam QS. Ibrahim (14): 7 Yang mengandung arti “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangatlah pedih.” 
  • Zakat dan infaq
  • Allah berfirman dalam QS. Al- Imran (3): 92 Yang mempunyai arti “Kamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
  • Qana’ah
  • Qana’ah adalah merasa puas dan menerima apa adanya dari anugerah Allah SWT, karena itu termasuk akhlak kepadanya.
  •  Memperluas silaturrahmiN
  • Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan diluaskan rizkinya, maka hendaklah ia menjalin tali silaturrahmi. Menurut Prof. Dr.M. Quraish Shihab, bentuk dari silaturrahmi ialah kerja sama dan network manfaat network. Dalam berbisnis sangat diperlukan kebersamaan, netrwork, dan koordinasi.

Selain syarat-syarat diatas, yang juga tidak kalah pentingnya adalah menjaga amanah. Karena sikap amanah akan memberikan dampak positif bagi diri pelaku, perusahaan, masyarakat, bahkan Negara. Sebaliknya, sifat khianat akan berdampak buruk, bagi suatu usaha.

Perilaku terpuji dalam dalam perdagangan


Menurut Imam Al Ghazali ada enam sifat perilaku terpuji dilakukan dalam perdagangan yaitu:
Tidak mengambil laba lebih banyak, seperti yang lazim dalam dunia dagang. Jika dipikirkan perilaku demikian ini, maka dapat dipetik hikmahnya, yaitu menjual barang lebih murah dari saingan ataupun sama dengan pedagang lain yang sejenis.

Jelas para konsumen akan lebih senang dengan pedagang seperti ini, apalagi diimbangi dengan layanan yang memuaskan. Barang dagangannya akan Laku keras, dan ia memperoleh volume penjualan tinggi, barang cepat habis, dan membeli lagi barang baru dan seterusnya diperoleh keuntungan berlipat ganda.

Membayar harga agak lebih mahal kepada penjual yang miskin, ini adalah amal yang lebih baik daripada sedekah biasa, artinya jika Anda membeli

barang dari seorang penjual, dan penjualnya itu seorang miskin, atau seseorang yang perlu dibantu, maka Lebih lah pembayarannya dari harga Semestinya.
Memurahkan harga atau memberi korting kepada pembeli yang miskin, ini memiliki pahala berlipat ganda.

Bila membayar utang, pembayarannya dipercepat dari waktu yang telah ditentukan. Jika yang di utang berupa barang, maka usahakan dibayar dengan barang yang lebih baik.

Dan yang berutang datang sendiri untuk membayarnya kepada yang berpiutang. Pada zaman sekarang ini utang piutang, pinjam meminjam tidak dengan barang lagi, tapi dengan uang. Jika utang dengan uang tidak ada perjanjian harus membayar lebih, maka lebih kan lah pembayarannya sebagai tanda terima kasih, walaupun tidak diminta oleh orang yang berpiutang, demikian dicontohkan oleh Rasulullah SAW
Membatalkan jual beli, jika pihak pembeli menginginkannya.

Ini mungkin sejalan dengan prinsip costumer is king dalam ilmu marketing. Pembeli itu adalah raja, jadi apa kemauannya perlu diikuti, sebab penjual harus tetap menjaga hati langganan, sampai langganan merasa puas. Kepuasan konsumen merupakan target yang harus dapat prioritas para penjual.

Dengan adanya kepuasan maka langganan akan tetap terpelihara, bahkan akan meningkat menarik langganan baru, Ingatlah promosi dari satu produk yang berbunyi: Kepuasan anda dambakan Kami; Kami ingin memberi kepuasan yang istimewa; Jika Anda puas beritahu teman-teman Anda, jika anda tidak puas beritahu kami; pasti memuaskan, dan sebagainya7
Dalam buku Etika Bisnis Islam, seorang pebisnis Muslim harus mempunyai sifat dan karakteristik diantaranya sebagai berikut:

Niat yang ikhlas


Keikhlasan adalah perkara yang amat menentukan. Dengan niat yang ikhlas, semua bentuk pekerjaan yang berbentuk kebiasaan bisa bernilai ibadah. Dengan kata lain, aktivitas usaha yang kita lakukan bukan semata-

mata urusan harta dan perut tapi berkaitan erat dengan urusan akhirat. Karena pahala dari suatu perbuatan bisa bertambah berkali-kali lipat jika didasari dengan niat yang ikhlas.

Akhlak yang mulia


Menjaga sikap dan perilaku dalam berbisnis adalah prinsip penting bagi seorang pebisnis muslim. Ini karena islam menekankan perilaku (akhlak) yang baik dalam setiap kesempatan, termasuk dalam berbisnis. Diantara akhlak mulia dalam berbisnis adalah menepati janji, jujur, memenuhi hak orang lain, bersikap toleran dan suka memberi kelonggaran.

Usaha yang halal


Seorang pebisnis muslim tentunya tidak ingin jika darah dagingnya tumbuh dari barang haram, ia pun tak ingin memberi makan keluarganya dari sumber yang haram karena akan sungguh karena akan sungguh berat konsekuensinya di akhirat nanti. Dengan begitu, ia akan selau berhati-hati dan berusaha melakukan usaha sebatasyang dibolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah SAW bersabda:”Setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka lebih berhak baginya.” (shahibul jami’ No.
4519)

Menunaikan hak


Seorang pebisnis muslim selayaknya bersegera dalam menunaikan haknya, seperti hak karyawannya mendapat gaji, tidak menunda pembayaran tanggungan atau utang, dan yang terpenting adalah hak Allah dalam soal harta seperti membayar zakat yang wajib, juga hak-hak orang lain dalam perjanjian yang telah disepakati.

Menghindari riba dan segala sarananya
Pebisnis muslim akan berusaha keras untuk tidak terlibat sedikitpun dalam kegiatan usaha yang mengandung unsur riba. Ini mengingatkan ancaman terhadap riba bukan hanya kepada pemakannya tetapi juga pemberi, pencatat, atau saksi sekalipun disebutkan dalam hadis Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah melaknat mereka semuanya dan menegaskan bahwa mereka semua sama saja (Sahih Muslim No. 1598)

Tidak memakan harta orang lain dengan cara bathil


Orang yang memakan harta orang lain dengan cara tidak sah berarti telah berbuat dzalim (aniaya) terhadap orang lain. Allah SWT berfirman:”Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah 188)
Komitmen terhadap peraturan dalam bingkai syari’at

Seorang pebisnis muslim tidak akan membiarkan dirinya terkena sanksi hukuman undang-undang hukum positif yang berlaku di tengah masyarakat. Hal itu dilakukannya bukan untuk menetapkan adanya hak membuat hukum kepada manusia, tetapi semata-mata untuk mengukuhkan kewajiban diberikan Allah padanya dan mencegah terjadinya kerusakan yang mungkin timbul.
Tidak membahayakan atau merugikan orang lain

Termasuk kategori membahagiakan orang lain adalah menjual barang yang mengancam kesehatan orang lain seperti obat-obatan terlarang, narkotika, makanan yang kedaluwarsa. Atau melakukan hal yang membahayakan pesaingnya dan berpotensi menghancurkan usaha pesaingnya, seperti memonopoli, menjelek-jelekkan pesaing. Seorang pebisnis muslim hendaknya bersikap fair dalam berkompetisi, dan tidak melakukan usaha yang mengundang bahaya bagi dirinya maupun orang lain.

Loyal terhadap orang beriman


Pebisnis muslim sekaliber apa pun tetaplah bagian dari umat islam. Sehingga sudah selayaknya ia melakukan hal-hal yang membantu kukuhnya pilar-pilar masyarakat islam dalam skala internasional, regional maupun lokal. Tidak sepantasnya ia bekerja sama dengan pihak yang nyata-nyata menampakkan permusuhannya terhadap umat islam. Ini merupakan bagian dari prinsip al-wala’ (loyalitas) dan al-bara’ (berlepas diri) yang merupakan bagian dari akidah islam. Sehingga ketika

melaksanakan usahanya, seorang muslim tetap akan mengutamakan kemaslahatan bagi muslimin di mana pun ia berada.

Mempelajari hukum dan adab mu’amalah islam


Dunia bisnis yang merupakan interaksi antara berbagai tipe manusia sangat berpotensi menjerumuskan para pelakunya ke dalam hal-hal yang diharamkan. Karena itulah seorang muslim yang hendak terjun di dunia ini harus memahami hukum- hukum dan aturan islam yang mengatur tentang mu’amalah. Sehingga ia bisa memilah dari yang halal dari yang haram, atau mengambil keputusan pada hal-hal yang tampak samar (syubhat).8
Mekanisme Berbisnis Secara Syariah

Ada beberapa mekanisme berbisnis secara syari’ah, yaitu:

  • Bangun motivasi dan bulatkan tekat
  • Perkuat tawakkal kepada allah SWT
  • Saat merintis usaha, jangan memaksakan diri untuk berbisnis sesuai gambaran ideal yang anda miliki
  • Pilih bisnis yang paling dikuasai dengan cepat
  • Tentukan diferensiasi produk
  • Pilih fokus dan bekerjalah secara fokus
  • Carilah teman atau berpartner
  • Perkuat kesabaran, ketakwaan, dan tawakal
  • Berbuat baiklah dan tinggalkan sholat.
  • Beberapa Prinsip Bersaing dalam Bisnis Syariah Secara Sehat

Ada beberapa prinsip bersaing secar sehat dalam bisnis syariah, yaitu:

  • Pebisnis Muslim tidak menghalalkan segala cara
  • Pebisnis Muslim berupaya menghasilkan produk yang berkualitas dan pelayanan terbaik sesuai syariah
  • Pebisnis Muslim harus memperhatikan hukum-hukum islam yang berkaitan dengan akad-akad bisnis.

KESIMPULAN

bekerja bagi seorang muslim seharusnya adalah suatu upaya yang sungguh-sungguh, dengan mengerahkan seluruh asset, pikir, dan zikirnya untuk mengaktualisasikan atau menampakan arti dirinya sebagai hamba Allah yang harus menundukan dunia dan menempatkan dirinya sebagai bagian dari masyarakat yang terbaik (khairu ummah) atau dengan kata lain dapat juga kita katakan bahwa hanya dengan bekerja manusia itu memanusiakan dirinya.

Etos kerja dalam islam merupakan pengejawantahan kepercayaan seorang muslim bahwa kerja memiliki kaitan dengan tujuan hidupnya, yakni memperoleh keridhaan Allah SWT. Dalam ungakapn lain, etos kerja dalam islam adalah cara kerja yang diyakini seorang muslim bahwa bukan hanya untuk memuliyakan dirinya, atau untuk menampakkan kemanusiaanya, tetapi juga sebagai manifestasi amal saleh, karena ia memiliki ibadah yang sangat luhur.

Pebisnis Muslim tidak menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apapun, pembisnis muslim berusaha menghasilkan produk yang berkualitas, dan bekerja sesuai syariah.

Baca juga : Pengawasan Dalam Hukum ADMINISTRASI NEGARA dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Hukum Administrasi

DAFTAR PUSTAKA

Buchari Alma & Donni Juni Priansa, Management Bisnis Syariah, Bandung; Alfabeta, 2009, h. 124
Mardani. 2014. Hukum Bisnis Syariah. Jakarta: Kencana

Norva dewi, “Bisnis dalam Perspektif Islam”, Vol. 01, No. 01, Desember   2015, 37.
Nurul Ichsan, “Kerja, Bisnis dan Sukses Menurut Islam”, Vol. 1 No. 2 (2015): 167
Priansa, Doni Juni. 2009. Manajemen Bisnis Syariah. Bandung: Alfabeta Yusanto, islam. 2002. Menggagas Bisnis Islam. Jakarta: Gema Insani Press