Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DEMOKRATISASI, OTONOMI, DAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN

Demokratisasi adalah suatu perubahan baik itu perlahan maupaun secara cepat kearah demokrasi. 

Demokratisasi ini menjadi tuntutan global yang tidak bisa dihentikan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai, gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Demokrasi

Demokratisasi Pendidikan adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.

Menurut UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat (5) dikemukakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setemppat sesuai dengan perundang-undangan. 

Daeah otonom disini dimaksudkan adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentigan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otonomi  pendidikan yang benar harus bersifat accountable, artinya kebijakan pendidikan yang diambil  harus selalu dipertanggungjawabkan kepada publik, karena sekolah merupakan institusi publik atau lembaga yang melayani kebutuhan masyarakat. Otonomi tanpa disertai dengan akuntabilitas publik bisa menjurus menjadi tindakan yang sewenang-wenang.

Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian desentralisasi pendidikan adalah suatu proses di mana suatu lembaga yang lebih rendah kedudukannya menerima pelimpahan kewenangan untuk melaksanakan segala tugas pelaksanaan pendidikan, termasuk pemanfaatan segala fasilitas yang ada serta penyusunan kebijakan dan pembiayaan

Pelaksanaan demokrasi pendidikan tidak hanya terbatas pada pemberian kesempatan belajar tetapi juga mencakupi fasilitas pendidikan sesuai jenis dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan masyarakat dengan tetap berorientasi pada peningkatan mutu, dan keserasian antara pendidikan dengan lapangan kerja yang tersedia.

Permasalahan demokratisasi, otonomi, dan desentralisasi dalam pendidikan:

  • Sumber daya manusia (SDM) belum memadai
  • Sarana dan prasarana belum tersedia secara cukup dan memadai
  • Anggaran pendapatan Asli daerah (PAD) mereka sangat rendah
  • System psikologis, mental mereka belum siap menghadapi sebuah perubahan.
  • Mereka juga gamang atau takut terhadap upaya pembaharuan.


Penulis : Siti Maimunatus Sofia

Editor : Ardinata