Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TINDAK PIDANA


Sebelum memahami tentang bagaimana Tindak Pidana, akan dijelaskan terlebih dahulu pengertian dan istilah tentang tindak pidana, Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari “strafbaar feit”perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan dengan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak terdapat penjelasan mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan strafbaar feit itu sendiri. Tindak pidana biasanya disamakan dengan delik, yang berasal dari bahasa latin yakni kata delictum.  Delik tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai berikut : “Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana”

Artikel lainnya: USAHA PEMBAHARUAN DALAM HUKUM PIDANA DAN PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG PIDANA

Para sarjana Indonesia mengistilahkan strafbarfeit itu dalam arti yang berbeda, diantaranya Moeljatno menggunakan istilah perbuatan pidana, yaitu : “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa larangan tersebut” Sementara perumusan strafbarfeit menurut Van Hamel dalam buku Satochid Kartanegara adalah kelakuan orang yang dirumuskan dalam Undang-undang, bersifat melawan hukum yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan. Istilah tindak pidana ini timbul dan berkembang dari pihak Kementrian Kehakiman yang sering dipakai dalam perundang-undangan meskipun lebih pendek dari pada perbuatan, akan tetapi tindak pidana menunjukkan kata yang abstrak seperti perbuatan, tetapi hanya menunjukkan hal yang konkrit.
Dalam hal ini perlu mengkaji tentang apa pengertian tindak pidana dan istilahnya, kemudian beberapa ruang lingkup yang perlu di ketahui di dalam nya mengingat begitu pentingnya hukum di Indonesia karena dapat diketahui Indonesia sendiri juga merupakan Negara konstitusi.

Rumusan Masalah

  • Apa yang dimaksud dengan tindak pidana ?
  • Apa saja unsure unsure tindak pidana, dan perumusan norma serta sanksi?
  • Apa saja jenis jenis tindak pidana?
  • Apa ajaran tempat dan waktu serta suatu akibat pelaku yaitu koprasi dan perluasannya ?

Tujuan Penulisan

  • Untuk mengetahui apa itu tindak pidana
  • Untuk mengetahui apa saja unsur unsure tindk pidana dan perumusan norma serta sanksi
  • Untuk mengetahui jenis jenis tidak pidana
  • Untuk mengetahui ajaran tempat dan waktu serta suatu akibat pelaku yaitu koprasi dan perluasannya.

PEMBAHASAN

Pengertian Tindak Pidana

Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari “strafbaar feit”perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan dengan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak terdapat penjelasan mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan strafbaar feit itu sendiri. Tindak pidana biasanya disamakan dengan delik, yang berasal dari bahasa latin yakni kata delictum.  Delik tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai berikut : “Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana” .

Pengertian tindak pidana adalah tindakan yang tidak hanya dirumuskan oleh KUHP.18 Istilah tindak pidana sebagai terjamahan dari strafbaarfeit menunjukkan pengertian gerak-gerik tingkah laku seseorang. Hal-hal tersebut terdapat juga seseorang untuk tidak berbuat, akan tetapi dengan tidak berbuatnya dia, dia telah melakukan tindak pidana. Mengenai kewajiban untuk berbuat tetapi tidak berbuat, yang di dalam undang-undang menentukan pada Pasal 164 KUHP, ketentuan, dalam pasal ini mengharuskan seseorang untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila akan timbul kejahatan, ternyata dia tidak melaporkan, maka ia dapat dikenai sanksi. Seperti diketahui istilah strafbaarfeit telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang menimbulkan berbagai arti, umpamanya saja dapat dikatakan sebagai perbuatan yang dapat atau boleh dihukum, peristiwa pidana, perbuatan pidana, tindak pidana.

Para sarjana Indonesia mengistilahkan strafbarfeit itu dalam arti yang berbeda, diantaranya Moeljatno menggunakan istilah perbuatan pidana, yaitu : “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa larangan tersebut” Sementara perumusan strafbarfeit menurut Van Hamel dalam buku Satochid Kartanegara adalah kelakuan orang yang dirumuskan dalam Undang-undang, bersifat melawan hukum yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan. Istilah tindak pidana ini timbul dan berkembang dari pihak Kementrian Kehakiman yang sering dipakai dalam perundang-undangan meskipun lebih pendek dari pada perbuatan, akan tetapi tindak pidana menunjukkan kata yang abstrak seperti perbuatan, tetapi hanya menunjukkan hal yang konkrit.
Pengertian perbuatan ternyata yang dimaksudkan bukan hanya berbentuk positif, artinya melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu yang dilarang, dan berbentuk negatif, artinya tidak berbuat sesuatu yang diharuskan. Perbuatan yang dapat dikenakan pidana dibagi menjadi dua yakni sebagai berikut:

  • Perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang. 
  •  Orang yang melanggar larangan itu.
  • Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditunjukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan anacaman pidananya ditunjukan kepada orang yang menimbulkan perbuatan itu. 

Simons menerangkan, bahwa starfbaar feit adalah kelakuan (handleing) yang dancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab :
Van Hamel merumuskan sebagai berikut strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (strafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan, jika melihat pengertian pengertian ini maka di situ dalam pokoknya ternyata
Bahwa feit dalam strafbaar feit berarti handleing, kelakuan atau tingkah laku
Bahwa pengertian strafbaar feit dihubungkan dengan kesalahan orang yang mengadakan kelakuan tadi.
Unsur – Unsur Tindak Pidana
Beberapa Unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut:
Unsur Objektif
Unsur yang terdapat di luar si pelaku. Unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan di mana tindakan-tindakan si pelaku itu harus dilakukan terdiri dari:

  • Sifat melanggar Hukum. 
  • Kualitas dari si pelaku.                          Kualitas yaitu hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan suatu kenyataan sebagai akibat.
  • Unsur Subjektif.                                          Unsur yang terdapat atau melekat pada diri si pelaku, atau yang di hubungkan dengan diri si pelaku dan termasuk di dalamnya segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Unsur ini terdiri dari : 
  • Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa). 
  • Maksud pada suatu percobaan, seperti di tentukan dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP. 
  • Macam-macam maksud seperti terdapat dalam kejahatan, pencurian, penipuan, pemerasan, dan sebagainya. 
  • Merencanakan terlebih dahulu seperti tercantum dalam pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
  • Perasaan takut seperti terdapat di dalam Pasal 308 KUHP.23 


Pembahasan unsur tindak pidana ini terdapat dua masalah yang menyebabkan perbedaan pendapat dikalangan sarjana hukum pidana. Salah satu pihak lain berpendapat bahwa masalah ini merupakan unsur tindak pidana, di pihak lain berpendapat bukanlah merupakan unsur tindak pidana, masalah tersebut adalah :
Syarat tambahan suatu perbuatan dikatakan sebagai tindak pidana, (Bijkomende voor waarde strafbaarheid) contoh Pasal 123,164, dan Pasal 531 KUHP.
Syarat dapat dituntutnya seseorang yang telah melakukan tindak pidana, (Voorwaarden van verlog baarheid) contoh Pasal 310, 315, dan 284 KUHP.

Artikel lainnya: JENIS-JENIS PIDANA

Sebagian besar sarjana berpendapat, bahwa hal itu bukanlah merupakan unsur tindak pidana, oleh karena itu syarat tersebut terdapat timbulnya kejadian atau peristiwa. Pihak lain yang berpendapat ini merupakan unsur tindak pidana, oleh karena itu jika syarat ini tidak dipenuhi maka perbuatan maka perbuatan tersebut tidak dapat di pidana.

Unsur atau elemen perbuatan pidana terdiri dari :
Kelakuan dan akibat (perbuatan).
Misalnya pada Pasal 418 KUHP, jika syarat seorang PNS tidak terpenuhi maka secara otomatis perbuatan pidana seperti yang dimaksud pada pasal tersebut tidak mungkin ada, jadi dapat dikatakan bahwa perbuatan pidana pada Pasal 418 KUHP ini ada jika pelakunya adalah seorang PNS.
 Hal ikhwal keadaan yang menyertai perbuatan.
Misalnya pada Pasal 160 KUHP, ditentukan bahwa penghasutan itu harus dilakukan di muka umum, jadi hal ini menentukan bahwa yang harus menyertai perbuatan penghasutan tadi adalah dengan dilakukan di muka umum.

Keadaan tambahan yang memberatkan pidana. 

Artinya adalah tanpa suatu keadaan tambahan tertentu seorang terdakwa telah dapat dianggap melakukan perbuatan pidana yang dapat dijatuhi pidana, tetapi dengan keadaan tambahan tadi ancaman pidananya lalu diberatkan. Misalnya pada Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiaayan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, tetapi jika penganiayaan tersebut menimbulkan luka berat ancaman ancaman pidananya diberatkan menjadi lima tahun dan jika menyebabkan kematian menjadi tujuh tahun.
Unsur melawan hukum yang objektif.
Unsur melawan hukum yang menunjuk kepada keadaan lahir atau objektif yang menyertai perbuatan.

Unsur melawan hukum yang subjektif. 

Unsur melawan hukum terletak di dalam hati seseorang pelaku kejahatan itu sendiri. misalnya pada Pasal 362 KUHP, terdapat kalimat “ dengan maksud” kalimat ini menyatakan bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan tidak dinyatakan dari hal-hal lahir, tetapi tergantung pada niat seseorang yang mengambil barang. Apabila niat hatinya baik, contohnya mengambil barang untuk kemudian dikembalikan pada pemiliknya, maka perbuatan tersebut tidak dilarang, sebaliknya jika niat hatinnya jelek, yaitu mengambil barang untuk dimiliki sendiri dengan tidak mengacuhkan pemiliknya menurut hukum, maka hal itu dilarang dan masuk rumusan pencurian.

Perumusan Norma Dan Sanksi

Dalam KUHP dan di dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana di luar KUHP. Di dalam KUHP, pada umumnya norma dan sanksi itu dirumuskan bersama-sama dalam satu pasal. Contohnya : Pasal 338 KUHP, normanya sengaja menghilangkan nyawa orang lain, sanksinya pidana penjara minimal 15 tahun. Ada suatu ketentuan pidana yang hanya ada normanya, tetapi sanksinya tidak tercantum. Untuk mengetahui sanksinya itu harus  melihat kepada delik pokoknya contohnya, pasal 367 KUHP. Adapula dalam suatu ketentuan hukum pidana yang sanksinya telah ada, tetapi normanya belum ada. Norma itu akan ditentukan kemudian oleh pemerintah. Misalnya Pasal 122 butir 2 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Di dalamperaturan perundang-undangan hukum pidana di luar KUHP, Norma yang diancam dengan 2 sanksi, contohnya di dalam KUHP, pada umumnya norma dan sanksi itu dirumuskan bersama-sama dalam satu pasal. Contohnya : Pasal 338 KUHP, normanya sengaja menghilangkan nyawa orang lain, sanksinya pidana penjara minimal 15 tahun. Ada suatu ketentuan pidana yang hanya ada normanya, tetapi mengetahui sanksinya itu harus melihat kepada delik pokoknya, contoh Pasal 367 KUHP. Adapula dalam suatu ketentuan hukum pidana yang sanksinya telah ada, tetapi normanya belum ada. Norma itu akan ditentukan kemudian oleh pemerintah. Misalnya Pasal 122 butir 2 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Di dalam peraturan Perundang-Undangan hukum pidana di luar KUHP, Norma yang diancam dengan 2 sanksi, contohya Pasal 209 serta Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)

Jenis Jenis Tindak Pidana

Tindak pidana umum ini ialah suatu perbuatan pidana yang pengaturannya terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terdiri dari :

  • Tindak Pidana Umum
  • Tindak pidana umum ini ialah suatu perbuatan pidana yang pengaturannya
  • terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejahatan

Kejahatan adalah perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam kaidah dan tegasnya, perbuatan yang melanggar larangan yang ditetapkan dalam kaidah hukum dan tidak memenuhi atau melawan perintah yang telah ditetapkan dalam kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Berkaitan ini, pelaku tindak pidana kejahatan dapat dikatakan telah mempunyai latar belakang yang ikut mendukung terjadinya kriminalitas tersebut, sebagai contoh seorang yang hidup dilingkungan yang rawan akan tindak kriminal, maka secara sosiologis jiwanya akan terpengaruh oleh keadaan tempat tinggalnya.
 Selanjutnya menurut Sue Titus Reid bagi suatu perumusan tentang kejahatan maka yang diperhatiikan adalah :
Kejahatan adalah suatu tindakan sengaja (omissi). Dalam pengertian ini seseorang dapat dihukum karena pikirannya, melainkan harus ada suatu tindakan atau kealpaan dalam bertindak. Kegagalan untuk bertindak dapat juga merupakan kejahatan . Jika terdapat suatu keajaiban hukum untuk bertindak dalam kasus tertentu, disamping itu ada niat jahat (“criminalinsert”,”mens rea”).
Merupakan pelanggaran hukum pidana.
Dilakukan tanpa adanya suatu pembelaan atau pembenaran yang diakui
secara hukum.

Diberi sanksi oleh negara sebagai suatu kejahatan atau pelanggaran.
Pelanggaran dalam KUHP yang mengatur tentang pelanggaran adalah Pasal 489-569/BAB 1-IX. Pelanggaran adalah “Wetsdelichten” yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian. Maka pembunuhan, pencurian, penganiayaan dan peristiwa-peristiwa semacam itu merupakan kejahatan (Rechtsdelicten) karena terpisah dari aturan pidana yang tegas, dirasakan sebagai perbuatan yang tidak adil. Sedangkan peristiwa seperti bersepeda diatas jalan yang dilarang, berkendara tanpa lampu atau kejurusan yang dilarang merupakan kejahatan undang-undang/pelangaran (Wetsdelicten), karena kesadaran hukum kita tidak menganggap bahwa hal-hal itu dengan sendirinya dapat dipidana, tetapi baru dirasakan sebagai demikian, karena oleh undangundang diancam dengan pidana.

Ajaran Tentang Tempat Dan Waktu (Locus delicti, Tempus delicti ) Locus delicti, Locus (inggris) yang berarti lokasi atau tempat, secara istilah yaitu berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana.
Locus delicti perlu diketahui untuk:
Menentukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku terhadap perbuatan pidana tersebut atau tidak. Ini berhubungan dengan Pasal 2-8 KUHP
Menentukan kejaksaan dan pengadilan mana yang harus mengurus perkaranya. Ini berhubungan dengan kompetensi relatif.
Sebagai salah satu syarat mutlak sahnya surat dakwaan
Menurut teori, biasanya tentang locus delicti ini ada dua
Aliran yang menentukan di suatu tempat, yaitu tempat dimana terdakwa berbuat
Aliran yang menentukan di beberapa tempat, yaitu mungkin tempat kelakuan, dan mungkin pula tempat akibat.
Tempus delicti adalah penting berhubungan dengan:
Pasal 1 KUHP : Apakah perbuatan yang bersangkut-paut pada waktu itu sudah dilarang dan diancam dengan pidana
Pasal 45 KUHP : Apakah terdakwa ketika melakukan perbuatan sudah berumur 16 tahun atau belum. Kalau belum berumur 16 tahun, maka boleh memilih antara ketiga kemungkinan.
Adapun bentuk-bentuk penyertaan deelneming terdapat dalam Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat KUHP) adalah sebagai berikut:
Orang yang melakukan (pleger), orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana.
  Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana.
 Orang yang turut melakukan (medepleger), Sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu.
 Orang yang sengaja membujuk (uitlokker), Orang yang dengan sengaja membujuk orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan memberikan sesuatu, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman dan tipu daya.
Orang yang membantu melakukan (medeplichting), Orang membantu melakukan jika ia sengaja memberikan bantuan pada waktu atau sebelum (jika tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan.

Kesimpulan
Pengertian tindak pidana adalah tindakan yang tidak hanya dirumuskan oleh KUHP.18 Istilah tindak pidana sebagai terjamahan dari strafbaarfeit menunjukkan pengertian gerak-gerik tingkah laku seseorang. Hal-hal tersebut terdapat juga seseorang untuk tidak berbuat, akan tetapi dengan tidak berbuatnya dia, dia telah melakukan tindak pidana. Mengenai kewajiban untuk berbuat tetapi tidak berbuat, yang di dalam undang-undang menentukan pada Pasal 164 KUHP, ketentuan, dalam pasal ini mengharuskan seseorang untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila akan timbul kejahatan, ternyata dia tidak melaporkan, maka ia dapat dikenai sanksi. Seperti diketahui istilah strafbaarfeit telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang menimbulkan berbagai arti, umpamanya saja dapat dikatakan sebagai perbuatan yang dapat atau boleh dihukum, peristiwa pidana, perbuatan pidana, tindak pidana.
Hukum pidana sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrument hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas Negara (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.

Artikel lainnya: ILMU BANTU DALAM HUKUM PIDANA

DAFTAR PUSTAKA

Moeljanto. 2015. ASAS-ASAS HUKUM PIDANA. Jakarta. PT RINEKA CIPTA.
Patra M Zein. 2001. Jurnal Jenis Tindak Pidana,